Rugikan Negara Rp 4,3 M, Tersangka Korupsi SKTM di RSUD Tulungagung Baru kembalikan Rp 21,8 Juta

Langkah ini sejalan dengan tujuan penindakan tindak pidana korupsi, adalah memulihkan kerugian keuangan negara

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
Kejari Tulungagung
UANG TITIPAN - Petugas Kejari Tulungagung menyetorkan uang titipan pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung ke BNI Cabang Tulungagung, Rabu (19/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Tulungagung menetapkan 2 tersangka dalam korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) du RSUD dr Iskak.
  • Praktik korupsi SKTM di RSUD Tulungagung itu merugikan negara Rp 4,3 miliar. Dan salah satu tersangka baru mengembalikan uang negara Rp 21,8 juta.
  • Dalam pelaksanaan penggunaan SKTM, terjadi tawar menawar sesuai kesanggupan pasien, ada yang membayar 50 persen, 25 persen dan juga yang dibebaskan.

 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Salah satu tersangka korupsi penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), RBK, telah menitipkan uang pengembalian kerugian negara, Rabu (19/11/2025) lalu.

Reni menyerahkan uang titipan sebesar Rp 21.800.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung lewat kuasa hukumnya, M Ilham Tantowi SH. 

Dalam perkara ini ditetapkan 2 tersangka dengan hitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,3 miliar.

“Benar, tersangka sudah menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui penasihat hukumnya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti saat dihubungi, Kamis (20/11/2025). 

Uang ini sempat dihitung bersama untuk memastikan jumlahnya. Selanjutnya uang diserahkan bersama-sama pula ke rekening penampungan di BNI Cabang Tulungagung.

Amri menilai, pengembalian kerugian negara ini sesuatu hal yang positif. Tanpa memandang nilainya, langkah ini adalah wujud niat baik dari tersangka.

Langkah ini sejalan dengan tujuan penindakan tindak pidana korupsi, adalah memulihkan kerugian keuangan negara. 

Amri berharap tersangka lain dalam kasus ini juga melakukan hal yang sama. “Kami berharap tersangka lain bisa lebih banyak lagi mengembalikan kerugian negara,” ujar Amri. 

Terkait perkara ini, Amri mengaku pihaknya sedang melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. 

Pembaruan KUHP Baru

RBK dan tersangka lain, YR (60) telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Berkas perkara keduanya akan segera dilimpahkan sebelum pergantian tahun 2025.

Salah satu alasannya, pada tahun 2026 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah berlaku. Dalam KUHP baru ini ada pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi.

Karena itu bekas diselesaikan di tahun 2025 agar tidak ada penyesuaian pasal lagi saat disidangkan nanti.

“Tinggal penyelesaian saja, sebentar lagi dilimpahkan bersama berkas korupsi Desa Tanggung (Kecamatan Campurdarat),” tandas Amri. 

Kasus korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung ini terjadi dari tahun 2022 hingga 2024 dengan kerugian Rp 4,3 miliar.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved