Penyidikan Kasus Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek Rampung, Polisi Limpahkan ke JPU
Berkas kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek, Jatim, dilimpahkan ke kejaksaan, JPU teliti berkas sebelum putusan P21 atau P19.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Berkas kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek, Jatim, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
- Jaksa punya waktu lima hari menentukan berkas P21 atau dikembalikan.
- Tersangka Awang Kresna Pratama dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas Tahap I Sudah Masuk, Jaksa Teliti Kelengkapan Formil dan Materiil
Pelimpahan berkas tahap I dilakukan beberapa hari lalu, dan kini penyidik menunggu petunjuk dari kejaksaan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Eko Widiantoro, mengatakan berkas sudah diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek untuk diteliti.
“Berkas tahap 1 sudah dikirim. Kami menunggu petunjuk apakah berkas langsung P21 atau perlu dilengkapi,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Penganiaya Guru SMPN 1 Trenggalek Minta Mediasi, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Jaksa Teliti Kelengkapan Berkas, Putusan Lima Hari
Kepala Kejari Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim, membenarkan bahwa berkas diterima pada 18 November 2025.
Saat ini, jaksa memeriksa kelengkapan formil dan materiil perkara sebelum menentukan sikap.
“Kami cek dulu apakah semuanya terpenuhi. Tugas penuntut umum adalah melindungi kepentingan korban,” ujarnya.
Kejaksaan memiliki waktu lima hari untuk memastikan apakah berkas dinyatakan lengkap atau dikembalikan ke penyidik (P-19).
“Di hari kelima kami putuskan apakah perkara layak dilimpahkan ke persidangan atau masih harus dilengkapi,” tambahnya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Penganiayaan Guru di Trenggalek Oleh Wali Murid, Berawal Sita Hape Siswa
Polisi Periksa Empat Saksi, Tersangka Awang Kresna Dijerat Pasal 351 KUHP
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, pakaian tersangka dan satu unit ponsel.
Tersangka bernama Awang Kresna Pratama, yang juga suami anggota DPRD Trenggalek.
Ia menganiaya guru karena emosi, setelah ponsel milik adiknya disita oleh korban atas pelanggaran penggunaan gawai saat sekolah.
Awang dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
La Ode meminta masyarakat tetap mempercayakan proses hukum kepada JPU.
“Banyak pihak bisa memberi dukungan untuk penanganan perkara ini. Kami berharap masyarakat tetap percaya pada proses hukum,” tegasnya.
penganiayaan guru Trenggalek
penganiayaan guru
SMPN 1 Trenggalek
Eko Prayitno
Trenggalek
Meaningful
Multiangle
Awang Kresna Pratama
| Detik-detik Remaja Perempuan Tewas Tersengat Listrik saat Jaga Kios UMKM di Banyuwangi |
|
|---|
| Sosok Bupati Rusdi Sutejo yang Minta Cak Sholeh Datang ke Pasuruan Konfirmasi Guru SD Viral Nur Aini |
|
|---|
| PLN Perkuat Pasokan Energi untuk Industri dan Layanan Publik di Jawa Timur |
|
|---|
| Sosok Bonatua Silalahi yang Teliti Ijazah Jokowi Tapi Malah Dapat Data Sampah, Gugat UU Pemilu |
|
|---|
| UPN Veteran Jatim Raih Apresiasi Nasional atas Hilirisasi Riset dan Inovasi |
|
|---|
