Penyidikan Kasus Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek Rampung, Polisi Limpahkan ke JPU

Berkas kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek, Jatim, dilimpahkan ke kejaksaan, JPU teliti berkas sebelum putusan P21 atau P19.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
KASUS PENGANIAYAAN GURU - Ungkap kasus Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek di Mapolres Trenggalek, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025). Polisi mulai melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. 

Ringkasan Berita:

 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Berkas Tahap I Sudah Masuk, Jaksa Teliti Kelengkapan Formil dan Materiil

Pelimpahan berkas tahap I dilakukan beberapa hari lalu, dan kini penyidik menunggu petunjuk dari kejaksaan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Eko Widiantoro, mengatakan berkas sudah diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek untuk diteliti.

“Berkas tahap 1 sudah dikirim. Kami menunggu petunjuk apakah berkas langsung P21 atau perlu dilengkapi,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Penganiaya Guru SMPN 1 Trenggalek Minta Mediasi, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Jaksa Teliti Kelengkapan Berkas, Putusan Lima Hari

Kepala Kejari Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim, membenarkan bahwa berkas diterima pada 18 November 2025. 

Saat ini, jaksa memeriksa kelengkapan formil dan materiil perkara sebelum menentukan sikap.

“Kami cek dulu apakah semuanya terpenuhi. Tugas penuntut umum adalah melindungi kepentingan korban,” ujarnya.

Kejaksaan memiliki waktu lima hari untuk memastikan apakah berkas dinyatakan lengkap atau dikembalikan ke penyidik (P-19).

“Di hari kelima kami putuskan apakah perkara layak dilimpahkan ke persidangan atau masih harus dilengkapi,” tambahnya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Penganiayaan Guru di Trenggalek Oleh Wali Murid, Berawal Sita Hape Siswa

Polisi Periksa Empat Saksi, Tersangka Awang Kresna Dijerat Pasal 351 KUHP

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, pakaian tersangka dan satu unit ponsel.

Tersangka bernama Awang Kresna Pratama, yang juga suami anggota DPRD Trenggalek

Ia menganiaya guru karena emosi, setelah ponsel milik adiknya disita oleh korban atas pelanggaran penggunaan gawai saat sekolah.

Awang dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

La Ode meminta masyarakat tetap mempercayakan proses hukum kepada JPU.

“Banyak pihak bisa memberi dukungan untuk penanganan perkara ini. Kami berharap masyarakat tetap percaya pada proses hukum,” tegasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved