Gencarkan Edukasi Toko Bebas Pelanggaran Cukai, Pemkot Kediri: Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Pemkot Kediri terus memperkuat keterlibatan pelaku usaha dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: irwan sy
Luthfi Husnika/TribunJatim.com
PEREDARAN ROKOK ILEGAL - Kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini sebagai langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal. 

Ia juga memberikan edukasi kepada peserta mengenai ciri-ciri rokok ilegal.

"Rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas adalah temuan umum di lapangan. Selain itu, ada juga rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan atau identitas perusahaan," jelas Paulus.

Paulus mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk segera melapor jika menemukan rokok ilegal.

"Silakan hubungi hotline Bea Cukai atau layanan 112 Lapor Mbak Wali. Informasi dari masyarakat sangat membantu percepatan penindakan," ujarnya.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved