UMK Kediri Sudah Naik 6,5 Persen, Disnaker Menanti Arahan Pemerintah Pusat Untuk Tahun 2026

Disnaker Kediri telah menerima surat edaran awal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait kebijakan pengupahan 2026. 

Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
surya/isya anshori
KENAIKAN UMK 2026 - Sekretaris Disnaker Kabupaten Kediri, Jumadi mengkonfirmasi rencana penetapan UMK yang masih menunggu pemerintah pusat. 

Ringkasan Berita:
  • Kenaikan UMK Kediri tahun 2026 masih menunggu keputusan pemerintah pusat meski Disnaker sudah menerima surat edaran awal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait kebijakan pengupahan 2026. 
  • UMK Kediri tahun 2025 sudah disepakati naik 6,5 persen dan untuk penetapan tahun 2026 belum ada usulan dari serikat pekerja di daerah.
  • KSPSI Kediri menilai UMK Kediri seharusnya bergerak mendekati standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Timur, yakni Rp 3.038.305. 

 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) menjadi kabar yang paling dinantikan para pekerja setiap tahunnya. Di Kediri, kepastian mengenai UMK tahun 2026 masih belum menemukan kejelasan. 

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri memastikan bahwa proses penentuan UMKmenunggu kebijakan dan arahan resmi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Disnaker Kediri, Jumadi mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran awal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait kebijakan pengupahan 2026. 

Namun, petunjuk teknis yang akan menjadi dasar proses pembahasan UMK belum sepenuhnya diterbitkan.

"Untuk saat ini kami masih menunggu surat edaran lengkap dari Kementerian Ketenagakerjaan. Termasuk juknis pelaksanaannya. Kami masih menunggu arahan pusat," jelas Jumadi, Selasa (18/11/2025).

Jumadi menegaskan, begitu aturan resmi turun maka Disnaker akan segera berkoordinasi dengan seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten.

Seperti pemerintah daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi. Hingga kini, serikat pekerja juga belum mengajukan pertanyaan atau usulan resmi terkait UMK 2026.

Disnaker berharap regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah dapat menyeimbangkan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing pengusaha di Kabupaten Kediri.

"Kami siap menjalankan arahan pusat dan berharap kebijakan nanti bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak," imbuhnya. 

Dari data yang diberikan, UMK Kabupaten Kediri 2025 naik sebesar 6,5 persen, atau dari semula Rp 2.340.668 menjadi Rp 2.492.811. 

Standar KHL di Jawa Timur

Ketua Dewan Pengupahan Kediri, Ibnu Imad menjelaskan, kenaikan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

"Kenaikan mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dalam pembahasan kedua, disepakati kenaikan 6,5 persen," ungkap Ibnu.

Sementara serikat pekerja sempat mengusulkan tambahan alfa khusus sebesar 7 persen sehingga total kenaikan menjadi 13,5 persen. Jika diterapkan, nilai UMK Kediri tahun 2025 bisa mencapai Rp 2.656.658.

Ketua KSPSI Kediri, Agung Susanto menilai UMK Kediri seharusnya bisa bergerak mendekati standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Timur, yakni Rp 3.038.305. 

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved