UMK Kediri Sudah Naik 6,5 Persen, Disnaker Menanti Arahan Pemerintah Pusat Untuk Tahun 2026
Disnaker Kediri telah menerima surat edaran awal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait kebijakan pengupahan 2026.
Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
Ringkasan Berita:
- Kenaikan UMK Kediri tahun 2026 masih menunggu keputusan pemerintah pusat meski Disnaker sudah menerima surat edaran awal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait kebijakan pengupahan 2026.
- UMK Kediri tahun 2025 sudah disepakati naik 6,5 persen dan untuk penetapan tahun 2026 belum ada usulan dari serikat pekerja di daerah.
- KSPSI Kediri menilai UMK Kediri seharusnya bergerak mendekati standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Timur, yakni Rp 3.038.305.
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) menjadi kabar yang paling dinantikan para pekerja setiap tahunnya. Di Kediri, kepastian mengenai UMK tahun 2026 masih belum menemukan kejelasan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri memastikan bahwa proses penentuan UMKmenunggu kebijakan dan arahan resmi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Disnaker Kediri, Jumadi mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran awal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait kebijakan pengupahan 2026.
Namun, petunjuk teknis yang akan menjadi dasar proses pembahasan UMK belum sepenuhnya diterbitkan.
"Untuk saat ini kami masih menunggu surat edaran lengkap dari Kementerian Ketenagakerjaan. Termasuk juknis pelaksanaannya. Kami masih menunggu arahan pusat," jelas Jumadi, Selasa (18/11/2025).
Jumadi menegaskan, begitu aturan resmi turun maka Disnaker akan segera berkoordinasi dengan seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten.
Seperti pemerintah daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi. Hingga kini, serikat pekerja juga belum mengajukan pertanyaan atau usulan resmi terkait UMK 2026.
Disnaker berharap regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah dapat menyeimbangkan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing pengusaha di Kabupaten Kediri.
"Kami siap menjalankan arahan pusat dan berharap kebijakan nanti bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak," imbuhnya.
Dari data yang diberikan, UMK Kabupaten Kediri 2025 naik sebesar 6,5 persen, atau dari semula Rp 2.340.668 menjadi Rp 2.492.811.
Standar KHL di Jawa Timur
Ketua Dewan Pengupahan Kediri, Ibnu Imad menjelaskan, kenaikan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
"Kenaikan mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dalam pembahasan kedua, disepakati kenaikan 6,5 persen," ungkap Ibnu.
Sementara serikat pekerja sempat mengusulkan tambahan alfa khusus sebesar 7 persen sehingga total kenaikan menjadi 13,5 persen. Jika diterapkan, nilai UMK Kediri tahun 2025 bisa mencapai Rp 2.656.658.
Ketua KSPSI Kediri, Agung Susanto menilai UMK Kediri seharusnya bisa bergerak mendekati standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Timur, yakni Rp 3.038.305.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
UMK Kediri
kenaikan UMK 2026
Disnaker Kediri
Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
UMK sesuai KHL
Kediri
Meaningful
Multiangle
Eksklusif
| Gandeng PLN, Pemkot Mojokerto Awasi Pemasangan Penerangan Jalan Umum di Pemukiman Padat Penduduk |
|
|---|
| Siapkan Solusi Banjir Kota, Pemkab Trenggalek Bangun Irigasi di 2 Titik Rawan |
|
|---|
| Gus Iqdam Dilibatkan Ops Zebra Semeru di Kota Blitar, Jadikan Santri Teladan Tertib Berlalu Lintas |
|
|---|
| Sosok Chen Tsen Nan Pemilik Susu UHT Diamond Termasuk yang Terbesar di Indonesia |
|
|---|
| Responsif Atas Maraknya Geng Motor, Pelajar Se-Kota Probolinggo Deklarasikan Duta Anti Kekerasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/penetapan-UMK-Kediri-2026.jpg)