DPRD Jember Tuding Konstruksi Perumahan Berdampak Luapan Sungai, Pengembang Bantah Langgar Sempadan

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pengusaha properti seharusnya menyesuaikan bentang alam saat hendak membangun perumahan.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nawawi
MAKIN SEMPIT - Anggota DPRD Jember melakukan inspeksi di sungai sekitar perumahan Devanka Land di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Senin (17/11/2025). Sungai mengalami penyempitan akibat pembangunan perumahan. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Jember meninjau lokasi perumahan Devanka Land di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari yang diduga dibangun berdekatan dengan sempadan sungai.
  • Lokasi perumahan diduga mengakibatkan penyempitan sungai sehingga kerap terjadi banjir luapan saat hujan yang berdampak ke permukiman.
  • Pihak pengembang membantah lakukan pelanggaran area sempadan sungai karena berpedoman petunjuk teknis BPN bahwa sempadan itu adalah jalan umum.

 

SURYA.CO.ID, JEMBER - DPRD Jember memberi catatan atas terjadinya banjir akibat luapan sungai di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari. Dan diketahui pembangunan Perumahan Devanka Land berdampak penyempitan sungai sehingga aliran air terganggu.

Hal tersebut merupakan hasil inspeksi gabungan Komisi B dan C DPRD Jember saat meninjau lokasi korban banjir luapan sungai di Kelurahan Wirolegi area perumahan itu, Senin (17/11/2025) lalu.

Hasil temuan para legislator itu, pengembang di bawah perusahaan Lestari Group diduga mengeruk sempadan sungai untuk membangun jembatan dan plengsengan perumahan.

Ketua Komisi C, Ardi Pujo Prabowo mengatakan, kondisi itu mengakibatkan warga di dekat perumahansering menjadi korban banjir luapan sungai.

"Kami tidak hanya menemukan ketidaksesuaian konstruksi, tetapi juga mitigasi bencana. Berkali-kali banjir luapan di sini bukan tanpa sebab," kata Ardi, Selasa (18/11/2025).

Sempadan sungai yang semestinya menjadi area bebas bangunan, ternyata diuruk oleh pengembang untuk pembangunan kontruksi. 

"Seharusnya free tidak ada bangunan yang mengganggu sempadan pada area yang lebarnya 10 meter dari bibir sungai," imbuh Ardi 

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini mengaku akan segera menindaklanjuti pelanggaran rekayasa area sungai, sebab sudah sangat merugikan masyarakat sekitar area perumahan.

"Temuan-temuan ini kami kaji secara mendalam dan akan ditindaklanjuti dalam rapat bersama pihak terkait," papar Ardi.

Sementara Ketua Komisi B, Candra Ary Fianto menilai, perumahan terkesan lebih mengutamakan aspek bisnis, ketimbang kepentingan lingkungan alam. 

"Jika salah implikasinya bisa banjir dan airnya mengganggu pemukiman merusak tanaman sawah petani sekitar," tambah Candra.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pengusaha properti seharusnya menyesuaikan bentang alam saat hendak membangun perumahan.

"Bukan sebaliknya, membuat konstruksi di tepi sungai harus sesuai ketentuan, perhitungan yang tepat dan antisipasi terhadap peningkatan debit air," ulas Candra. 

Pengembang Bantah Merusak Sungai

Koordinator Sumber Daya Air Wilayah Kecamatan Sumbersari, Jember Agus Sutariono menegaskan, sempadan sungai harus bebas dari konstruksi buatan karena bagian penyangga bentang alami.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved