KPK Tangkap Bupati Ponorogo

Gelagat Bupati Sugiri Sancoko Tahu Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Sempat Takut, Endingnya Lanjut

Terkuak gelagat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, saat mengetahui ada kepala daerah yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid terjaring OTT KPK.

Editor: Musahadah
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA — KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.  

SURYA.CO.ID - Terkuak gelagat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, saat mengetahui ada kepala daerah yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ternyata, Sugiri Sancoko sempat ketakutan hingga menunda serah terima uang suap dari dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. 

Dikutip dari tribunnews, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap, penyerahan uang senilai Rp500 juta itu rencananya sebelum Jumat (7/11/2025).

"Tadinya di sekitar tanggal 4 (November), tanggal 3 (atau) tanggal 4 gitu ya. Itu enggak jadi penyerahannya," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/11/2025).

"Kenapa? Karena ada perkara tangkap tangan di Riau," imbuhnya.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Dijaga Ketat Polisi Bersenjata Lengkap

Saat itu, KPK sempat mengira Yunus batal menyerahkan uang suap kepada Sugiri.

Namun, KPK mendapat informasi, penyerahan akan dilakukan pada 7 November 2025.

 "Tapi, ternyata kemudian ada informasi lagi di tanggal 5, tanggal 6, informasinya mulai makin mengerucut bahwa akan ada penyerahan (pada 7 November)" jelas Asep.

Di hari penyerahan uang suap itu, KPK pun memastikan memang sudah ada kesepakatan di antara Yunus dan Sugiri.

Meski demikian, uang dari Yunus itu diserahkan kepada adik ipar Sugiri, Ninik, karena ayah tiga anak tersebut sedang ada kegiatan pelantikan.

Tak hanya itu, uang tersebut juga diserahkan bukan oleh Yunus, melainkan teman dekat Direktur RSUD Harjono Ponorogo tersebut yang bernama Indah Bekti Pertiwi.

"Oknum Bupati Ponorogo ini meminta kepada adik iparnya, Saudara NNK (Ninik) ini ya, untuk mewakili dia menerima yang," urai Asep.

"Dia (Ninik) mengirimkan pesan dan foto. 'Perintah sudah dilaksanakan, uang sudah diterima'. Nanti kalau mau ngambil uangnya di situ, difoto lah tempat uangnya, dikirim ke oknum Bupati ini," lanjutnya.

Seperti diketahui, di kasus ini selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, ada tiga lain yang ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto, rekanan RSUD Ponorogo.

Kasus ini bermula pada awal 2025 saat Yunus Mahatma mendapatkan informasi bahwa posisinya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, akan diganti.

Yunus kemudian langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko, agar posisinya tidak diganti.

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Baca juga: Peran Elly Widodo Adik Sugiri Sancoko yang Sempat Ditangkap KPK, Kini Lolos

Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.

Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

Baca juga: Sosok Elly Widodo Adik Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Ikut Ditangkap KPK, Membantu Urusan Luar

“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.

Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.

Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.

Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.

Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.

“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh TimKPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.

KPK Periksa Kantor Bupati

DISEGEL - Ruang kerja Bupati Ponorogo di Gedung Graha Krida Praja (Lantai 8 )di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jatim disegel KPK. Ruang kerja Sekda Ponorogo dan Bupati Ponorogo disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DISEGEL - Ruang kerja Bupati Ponorogo di Gedung Graha Krida Praja (Lantai 8 )di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jatim disegel KPK. Ruang kerja Sekda Ponorogo dan Bupati Ponorogo disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Istimewa)

KPK mendatangi kantor Bupati Ponorogo di jalan Alun Alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (11/11/2025) siang.

Mereka langsung ke ruang kerja Bupati Ponorogo di lantai 2 sekitar pukul 11.10 win. 

Pantauan di lokasi, mereka membuka segel yang sebelumnya terpasang di pintu ruang kerja.

Tim KPK yang datang membawa tas serta sejumlah alat. Diduga tim KPK menggeledah. Ini dilakukan dengan pengawasan ketat oleh anggota Polres Ponorogo.

Korps bhayangkara menggunakan senjata lengkap.

Sejumlah wartawan yang hendak masuk kedalam gedung kantor bupati tidak diperkenankan masuk.

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resmi terkait penggeledahan tersebut.

Akan tetapi dugaannya berkaitan dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko cs

Terpantau tiga mobil jenis toyota Inova warna hitam metalik terparkir di depan kantor Bupati. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sugiri Sancoko Takut saat Dengar OTT di Riau, Tunda Terima Uang Suap, KPK Sempat Mengira Batal

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved