Ungkap 12 Kasus Kejahatan Di Blitar, Polisi Kembali Tangkap Residivis Curanmor Di 14 TKP

Dikatakan Arif, dari 12 kasus yang diungkap ada dua kasus yang menonjol, yaitu pencurian sepeda motor dan pencurian hewan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Deddy Humana
surya/samsul hadi (sha)
PELAKU KEJAHATAN - Polres Blitar menunjukkan sejumlah tersangka kasus kejahatan yang ditangkap selama Operasi Sikat Semeru 2025, Jumat (7/11/2025). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Polres Blitar mengungkap 12 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Semeru yang digelar mulai 22 Oktober sampai 2 November 2025. Dari pengungkapan 12 kasus itu, polisi juga menangkap 12 orang tersangka.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, 12 kasus kejahatan yang diungkap masing-masing adalah lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus pencurian hewan, satu kasus kekerasan, dan dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat). 

"Dua kasus lagi, yaitu pencurian tabung elpiji dan pencurian kotak amal sudah dikenai tindak pidana ringan (tipiring)," kata Arif, Jumat (7/11/2025). 

Dikatakan Arif, dari 12 kasus yang diungkap ada dua kasus yang menonjol, yaitu pencurian sepeda motor dan pencurian hewan. 

Untuk kasus pencurian sepeda motor, pelaku adalah T (64), warga Kedungkandang, Kota Malang, yang beraksi di 14 TKP selama Juni-Oktober 2025.

"Pelaku kami tangkap kurang dari 6 jam setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kesamben, Kabupaten Blitar pada 24 Oktober 2025," kata Arif. 

Polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor, kunci T, helm, sepatu, tas, dan pakaian dari pelaku.

Pelaku mengaku sudah beraksi di 14 lokasi antara lain, di Pasar Sutojayan, di Gaprang Kanigoro, Bence Garum, Satriyan Kanigoro, Pasar Burung Wlingi, dan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. 

"Pelaku merupakan residivis. Ia pernah masuk penjara di Blitar dan Trenggalek. Pelaku bebas pada Februari 2025 dan pada Juni 2025 sudah melakukan pencurian lagi," katanya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved