Polres Tulungagung Bekuk 3 Pengedar Miras, Penjualan Live Streaming Dengan Kode-Kode Dan Sistem COD

Mereka juga membagikan nomor kontak untuk penjualan miras dengan angka-angka yang disamarkan dengan huruf agar tidak kentara.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
BAYAR DI TEMPAT - Barang bukti miras keras dalam 2.641 botol yang disita hasil operasi gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tulungagung. Para tersangka menjual minuman beralkohol itu dengan sistem cash on delivery (COD). 

Ringkasan Berita:
  • Polres Tulungagung membongkar jaringan penjualan miras via medsos dan menangkap 3 pengedar.
  • Ketiga pelaku menjual miras lewat live streaming dengan kode-kode tertentu dan menerapkan sistem SOC (cash on delivery).
  • Dari penangkapan itu polisi menyita 2.641 botol miras dari berbagai merek dan penjualan online ini sudah menyentuh segmen anak muda di Tulungagung.

 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menangkap 3 terduga pengedar minuman keras (miras) dari dua lokasi berbeda.

Ketiganya diketahui menjalankan jual beli minuman beralkohol dengan sistem cash on delivery (COD) atau bayar di tempat di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Polisi menyita 2.641 botol minuman keras dari berbagai merek pabrikan dan juga arak produk UKM.

“Pengungkapan ini hasil operasi gabungan antara Satreskrim dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung,” jelas Kasi Humas, Ipda Nanang Murdiyanto, Jumat (7/11/2025).

Tiga tersangka ini berasal dari satu jaringan, masing-masing AM (27). asal Kota Blitar dan MG (28), asal Kabupaten Blitar, keduanya tinggal di Desa/Kecamatan Ngunut.

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah SR (30), warga Jalan Pinus Kota Blitar sebagai pedagang besarnya.

Para tersangka memanfaatkan media sosial (medsos) seperti Instagram dan TikTok untuk promoi produk memabukkan itu. Mereka menggunakan fitur live streaming untuk promosi, meski dilakukan dengan kode-kode tertentu. 

Mereka juga membagikan nomor kontak untuk penjualan miras dengan angka-angka yang disamarkan dengan huruf agar tidak kentara.

“Antara tersangka dan calon pembeli kemudian berkomunikasi lewat WhatsApp dari nomor yang sudah dibagikan,” timpal Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N.

Jika ada pesanan, AM dan MG akan mengantarkan miras ke lokasi pembeli. Selama beraksi 2-4 bulan terakhir, mereka menyasar kalangan anak muda di Tulungagung.

Dari setiap botol miras yang dijual, mereka mendapat keuntungan setengah harga. “Kami terus memantau aksi mereka di medsos sampai akhirnya kami memantau transaksi mereka di lapangan,” sambung Ryo.

Polisi Menyamar Jadi Pembeli

Polisi yang melakukan under cover buy akhirnya menangkap AM dan MG. Polisi kemudian mengembangkan penangkapan ini, dan menyita ribuan miras berbagai merek. SR sebagai distributor miras yang dijual secara ilegal juga turut ditangkap di Blitar.

“Kami juga menyita uang Rp 689.000 hasil penjualan Arak Bali dan 1 buah buku catatan penjualan miras,” ungkap Ryo.

Polisi juga menyita 1 HP merek Oppo dan 1 merek iPhone yang dipakai untuk bertransaksi dengan pembeli. 

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved