Polres Gresik Gerebek Warkop Dekat Stasiun KA, Bongkar Penjualan Arak Bali Selama 5 Bulan Terakhir

Pemilik warkop mengaku berjualan miras selama kurang lebih lima bulan dan ia mendapat barang haram itu melalui toko online.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
surya/Willy Abraham (Willy)
PEDAGANG ARAK - Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik menggerebek sebuah warkop yang menjual miras jenis arak, Jumat (7/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polres Gresik mengungkap peredaran miras melalui warung kecil ketika menggerebek penjualan arak Bali di dekat Stasiun KA.
  • Dari razia tersebut polisi menyita 28 botol arak Bali siap edar yang disembunyikan dalam kardus.
  • Penggerekan warkop itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui saluran hotline "Lapor Cak Roma."

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Sebuah warung kopi (warkop) di sekitar Stasiun KA Indro, Kecamatan Gresik, Jumat (7/11/2025) siang digerebek polisi. Warung tersebut dirazia karena diketahui menjual minuman keras (miras) jenis arak Bali.

Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik bertindak setelahh menerima laporan warga melalui layanan darurat 110. Di sana, polisi menemukan 28 botol arak Bali siap edar yag disimpan di dalam kardus. 

Pemilik warkop mengaku telah berjualan miras selama kurang lebih lima bulan dan ia mendapat barang haram itu melalui toko online.

"Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat, anggota langsung kami arahkan ke lokasi. Hasilnya, benar ditemukan miras jenis arak Bali. Terhadap pelaku sudah kami lakukan penindakan Tipiring,” ujar Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, Jumat (7/11/2025).

Heri menegaskan, pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia menyebut, langkah cepat yang dilakukan jajarannya ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang akhir pekan yang rawan gangguan akibat miras.

“Langkah cepat ini merupakan bentuk respons kami terhadap laporan warga. Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas,” tambahnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan atau peredaran miras.

Warga bisa melapor melalui hotline 110 atau layanan aduan “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, serta langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. *****

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved