Pasutri Magetan Nekat Mencuri Motor Orangtua Sendiri, Kali Ini Dipenjara Karena Ibu Tidak Memaafkan

kedua tersangka pernah mencoba mencuri motor namun gagal. Ia berharap mereka berdua jera tidak mengulangi kejahatan serupa.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
istimewa
DURHAKA - Pasutri asal Kabupaten Magetan menjalani pemeriksaan di Polres Magetan Kamis (6/11/2025), atas dugaan mencuri sepeda motor milik orangtua sendiri dan menjualnya seharga Rp 4,5 juta. 
Ringkasan Berita:
  • Pasangan suami istri di Magetan nekat mencuri sepeda motor milik orangtua sendiri karena terdesak kebutuhan hidup.
  • Kedua pelaku pernah mencoba melarikan sepeda motor ibunya tetapi gagal dan kali ini korban melapor ke Polres Magetan.
  • Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Mojokerto sedangkan motor curian sudah dijual seharga Rp 4,5 juta.

 

SURYA.CO.ID, MAGETAN - IRS (23) dan istrinya, RA (27) memang pasangan suami istri (pasutri) yang rumit. Bukannya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup, pasutri dari Magetan ini malah mencuri sepeda motor milik orangtuanya.

Yang dibawa kabur adalah sepeda motor milik Eva Setyowati (42), warga Desa Duyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, yang juga ibu kandung IRS.

Korban melaporkan perbuatan para pelaku setelah kehilangan motor kesayangannya, yang diparkir di teras rumah, Minggu (19/10/2025).

“Saya mendengar suara motor keluar, padahal kuncinya saya pegang. Ternyata anak dan menantu saya yang mencuri,” ujar Eva, Kamis (6/11/2025).

Dan Eva ternyata tidak memaafkan anak dan menantunya,ia bersikeras tidak mencabut laporan. Sebab kedua tersangka pernah mencoba mencuri motor namun gagal. Ia berharap mereka berdua jera tidak mengulangi kejahatan serupa.

Sementara Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin menerangkan, dari hasil pemeriksaan, pasutri tersebut menjual motor curian kepada seseorang di Mojokerto seharga Rp 4,5 juta. 

“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, lantaran keduanya mengaku sudah lama tidak bekerja,” kata Indra.

Menurutnya, sepeda motor korban dicuri menggunakan kunci cadangan yang ternyata sudah lama hilang dan diduga diambil RA.

“Kedua pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/10/2025) bersama barang bukti sepeda motor,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kepada masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang memerlukan bantuan petugas kepolisian, melalui layanan 110 Polri,” pungkasnya. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved