Tangani Judol dan Pinjol Ilegal Di Jatim, Perlu Integrasi Regulasi Tidak Menabrak Aturan Di Atasnya
Emil hadir langsung dalam Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan pimpinan Komisi A tentang Raperda perubahan ini.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
Ringkasan Berita:
- DPRD Jatim membahas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penegakkan ketertiban umum, di antaranya mengenai pelarangan judol dan pinjol ilegal.
- Jumlah pemain judi online di Jawa Timur diperkirakan mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp 1.051 triliun.
- Wagub Jatim berharap regulasi pelarangan judol dan pinjol ilegal efektif selama tidak bertabrakan dengan aturan di atasnya.
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak optimistis bahwa integrasi aturan tentang larangan judi online, pinjol ilegal dan semacamnya dapat efektif dalam implementasinya di lapangan.
Tinggal bagaimana mengkoordinasikan agar tidak ada tumpang tindih dengan aturan lain dalam realisasinya.
Penjelasan Emil ini disampaikan merespons pembahasan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang digodok di DPRD Jatim.
Ada tiga isu utama dalam perubahan Perda tersebut. Yaitu, maraknya judi online dan pinjol ilegal, fenomena sound horeg dan kemudian peredaran pangan tercemar.
"Sebenarnya sudah ada hukum dan peraturan yang berlaku kan, tetapi dengan diintegrasikan bisa dilakukan dengan lebih efektif," kata Emil saat dikonfirmasi di Gedung DPRD, Kamis (6/11/2025).
Emil hadir langsung dalam Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan pimpinan Komisi A tentang Raperda perubahan ini.
Sementara dari internal dewan, pembahasan Raperda ini telah dimulai sejak akhir Oktober lalu. Emil menekankan pentingnya peraturan yang terintegrasi lantaran akan lebih efektif.
Dalam pembahasan regulasi ini, Emil memastikan akan dilakukan pemetaan tentang upaya apa saja yang bisa dilakukan di tingkat Jawa Timur agar regulasi tidak bertabrakan maupun tumpang tindih dengan peraturan di atasnya. Sebaliknya, Perda ini akan saling melengkapi.
"Tentunya sudah diidentifikasi secara awal ruang-ruangnya. Jadi hampir dapat dipastikan ada. Tetapi persisnya apa kita lihat perkembangan selanjutnya dari hasil kerja tim yang menyusun peraturan daerah ini," ungkap Emil.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono dalam laporan menekankan tiga isu utama dalam perubahan Raperda ini.
Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai respons atas perkembangan sosial, teknologi dan dinamika kehidupan masyarakat Jawa Timur yang mengalami peningkatan kompleksitas dalam beberapa tahun terakhir.
"Keterhubungan masyarakat dengan ruang digital dan teknologi telah memunculkan bentuk-bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang sebelumnya belum memperoleh pengaturan secara memadai dalam peraturan daerah sebelumnya," ujar Agus.
Provinsi Jawa Timur tercatat sebagai salah satu daerah dengan jumlah pelaku dan transaksi perjudian berbasis teknologi informasi terbesar di Indonesia.
Menurut data dari Polda Jawa Timur, jumlah pemain judi online di Jawa Timur diperkirakan mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp 1.051 triliun.
judi online (judol)
judol dan pinjol ilegal
pelaku judol di Jatim
regulasi pelarangan judol
DPRD Jatim
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak
Jawa Timur
Surabaya
SURYA.co.id
| Lagi Cari Kroto di Tengah Hutan, Agus Temukan Kerangka Tulang Manusia di Perhutani KPH Madiun |
|
|---|
| Teror Perusakan 20 Ribu Pohon Kopi di Kecamatan Ijen, Polres Bondowoso Mulai Olah TKP |
|
|---|
| Ratusan Warga Binaan Lapas Kediri Jalani Pemeriksaan Rontgen Skrining TBC |
|
|---|
| Persebaya Surabaya Siap Tempur Lawan Persik Kediri, Diego Mauricio Berpeluang Tampil |
|
|---|
| Buka Kamis Aspirasi Dan Aplikasi e-Asmara, DPRD Gresik Mudahkan Pengaduan Dari Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/aturan-larang-judi-Jatim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.