Tangani Judol dan Pinjol Ilegal Di Jatim, Perlu Integrasi Regulasi Tidak Menabrak Aturan Di Atasnya

Emil hadir langsung dalam Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan pimpinan Komisi A tentang Raperda perubahan ini. 

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
surya/Yusron Naufal Putra (yusronnaufal8)
PERDA KETERTIBAN - Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak saat memberikan penjelasan seusai menghadiri Rapat Paripurna tentang Perubahan Perda No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di DPRD Jatim. 

Angka ini menempatkan Provinsi Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah pengguna judi berbasis teknologi informasi terbanyak keempat di Indonesia, setelah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah. 

"Kondisi tersebut menunjukkan adanya urgensi dan kewajiban pemerintah untuk mengambil langkah perlindungan warga melalui instrumen hukum daerah yang efektif, adaptif, dan dapat diimplementasikan di lapangan," ucap Agus. *****

 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved