Tangani Judol dan Pinjol Ilegal Di Jatim, Perlu Integrasi Regulasi Tidak Menabrak Aturan Di Atasnya
Emil hadir langsung dalam Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan pimpinan Komisi A tentang Raperda perubahan ini.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
surya/Yusron Naufal Putra (yusronnaufal8)
PERDA KETERTIBAN - Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak saat memberikan penjelasan seusai menghadiri Rapat Paripurna tentang Perubahan Perda No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di DPRD Jatim.
Angka ini menempatkan Provinsi Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah pengguna judi berbasis teknologi informasi terbanyak keempat di Indonesia, setelah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
"Kondisi tersebut menunjukkan adanya urgensi dan kewajiban pemerintah untuk mengambil langkah perlindungan warga melalui instrumen hukum daerah yang efektif, adaptif, dan dapat diimplementasikan di lapangan," ucap Agus. *****
Tags
judi online (judol)
judol dan pinjol ilegal
pelaku judol di Jatim
regulasi pelarangan judol
DPRD Jatim
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak
Jawa Timur
Surabaya
SURYA.co.id
Baca Juga
| Lagi Cari Kroto di Tengah Hutan, Agus Temukan Kerangka Tulang Manusia di Perhutani KPH Madiun |
|
|---|
| Teror Perusakan 20 Ribu Pohon Kopi di Kecamatan Ijen, Polres Bondowoso Mulai Olah TKP |
|
|---|
| Ratusan Warga Binaan Lapas Kediri Jalani Pemeriksaan Rontgen Skrining TBC |
|
|---|
| Persebaya Surabaya Siap Tempur Lawan Persik Kediri, Diego Mauricio Berpeluang Tampil |
|
|---|
| Buka Kamis Aspirasi Dan Aplikasi e-Asmara, DPRD Gresik Mudahkan Pengaduan Dari Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/aturan-larang-judi-Jatim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.