Polsek Tulungagung Kota Tangkap Sepasang Kekasih Pelaku Curanmor, Motor Digadaikan di Trenggalek
Polsek Tulungagung Kota menangkap pasangan kekasih atas kasus dugan pencurian sepeda motor.
Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap keduanya di kamarnya pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mencuri sepeda motor milik Nadia dan digadaikan ke wilayah Trenggalek.
“Kami selanjutnya mencari sepeda motor milik korban ke Trenggalek, seperti yang disebutkan RBS dan JA,” tutur Nanang.
Sepeda motor itu akhirnya ditemukan di rumah Arif Budi (46) di Kelurahan Surondakan Trenggalek.
Sepeda motor itu selanjutnya disita dan dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk barang bukti.
Setelah proses penyidikan, RBS dan JA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Keduanya ditahan di Rutan Polsek Tulungagung Kota sampai nanti berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas Nanang.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.
Penyidik juga menggunakan pasal 55 KUHP karena pencurian ini diduga dilakukan bersama-sama.
| Gelar JREF 2025, BI Jatim: Penguatan Investasi Manufaktur untuk Pengembangan Industri Berkelanjutan |
|
|---|
| Lepas Sopir Truk BBM, Polres Lumajang Datangkan Ahli Migas Dalam Dugaan Penimbunan Solar Subsidi |
|
|---|
| Optimalkan Rute Penerbangan Jakarta-Kediri, Mas Ipin Sediakan Tranportasi Langsung ke Trenggalek |
|
|---|
| Melatih Peningkatan Kemampuan Personel, Polres Lumajang Siap Terjunkan Saat Kejadian Bencana |
|
|---|
| Bupati Mas Dhito Ingatkan Pentingnya Regenerasi dalam Gerakan Koperasi di Kabupaten Kediri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/CURANMOR-Kolase-pasangan-kekasih-RBS-28-asak-Kabupaten-Trenggalek-Jaw.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.