Lepas Sopir Truk BBM, Polres Lumajang Datangkan Ahli Migas Dalam Dugaan Penimbunan Solar Subsidi

Sebagai langkah penyelidikan, polisi akan menggali keterangan dari ahli bidang migas guna mendalami lebih lanjut adanya indikasi pelanggaran. 

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
surya/Erwin Wicaksono (Erwin)
PENIMBUNAN BBM - Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata dikonfirmasi mengenai dugaan penimbunan solar bersubsidi yang dibongkar polisi belum lama ini. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Polres Lumajang masih menyelidiki lebih dalam kasus penimbunan solar bersubsidi yang diungkap belum lama ini. Sedangkan saksi berinisial UP yang sempat diamankan, Senin (3/11/2205) lalu, sudah dipulangkan, Selasa (4/11/2025). 

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata menjelaskan, pemulangan UP juga merupakan bagian dari penyelidikan sembari terus mencari petunjuk lengkap tentang kasus ini. 

Sebagai langkah penyelidikan, polisi akan menggali keterangan dari ahli bidang migas guna mendalami lebih lanjut adanya indikasi pelanggaran. 

“Kami akan periksa ahli migas dulu untuk memastikan unsur pelanggarannya. Jadi sementara yang bersangkutan (UP) kami pulangkan,” beber Pras ketika dikonfirmasi.

Sejauh ini barang bukti yang telah diamankan di antaranya bahan bakar jenis solar yang disimpan dalam tandon air, satu unit truk Colt Diesel N 9407 UN serta uang tunai Rp 4 juta.

Pras memastikan semua barang bukti yang diamankan telah berada dalam pantauan ketat kepolisian untuk kepentingan penyelidikan. "Semuanya (barang bukti) telah diamankan dan tidak ada yang dikembalikan," ungkap Pras. 

Sementara kasus dugaan penimbunan bahan bakar subsidi jenis solar mencuat ketika Bupati Lumajang, Indah Amperawati menemukan truk mencurigakan, Senin (3/11/2025) di kawasan SPBU Desa Labruk Lor.  

Dari pemeriksaan, dalam bak truk ditemukan tandon air besar berisi solar subsidi yang ditutupi terpal. Saat didalami, polisi menemukan grup WhatsApp bernama “Khusus Labruk” di ponsel milik UP, pengemudi truk. 

Grup tersebut diduga menjadi sarana komunikasi antara pelaku untuk mengatur pembelian dan penimbunan BBM subsidi. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved