Dinas PUPR Tulungagung Surati 76 Ponpes Terkait PBG dan SLF: Ini Wajib Secara Aturan

Dinas PUPR Tulungagung, Jatim, surati 76 pondok pesantren untuk urus PBG dan SLF, pemantauan akan libatkan konsultan bersertifikat.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luthfi Husnika
PEMBANGUNAN - Proyek pembangunan gedung di kawasan Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri, Jawa Timur pada Kamis (2/10/2025). Kini, Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung menyurati 76 pondok pesantren untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Dinas PUPR tidak menetapkan batas waktu pengurusan PBG dan SLF, namun akan melakukan evaluasi jika dalam waktu tertentu belum ada tindak lanjut dari ponpes.

Dari daftar ponpes yang disurati Dinas PUPR Tulungagung, 13 di antaranya di Kecamatan Kedungwaru.

Disusul Kecamatan Campurdarat 8 pondok, Rejotangan 8 pondok, 7 di Kecamatan Ngunut dan Pakel 6 pondok.

Kemudian Kecamatan Sumbergempol 5 pondok, Karangrejo 5 pondok, Tulungagung 5 pondok, Bandung 4 pondok dan Boyolangu 4 pondok.
 
Selebihnya Kecamatan Besuki 2 pondok, Kalidawir 2 pondok, Kauman 2 pondok, Ngantru 2 pondok, Sendang 2 pondok dan Gondang 1 pondok. 

 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved