DPRD Tuban Minta APH Usut Dugaan Pertalite Bermasalah: Perlu Uji Lab Secara Transparan
DPRD Tuban, Jatim, desak uji lab Pertalite diduga menurun kualitasnya, Pertamina catat 44 laporan masuk. SPBU dituntut bertanggung jawab
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- DPRD Tuban Desak Uji Lab Pertalite: Wakil Ketua DPRD Miyadi minta uji lab transparan untuk Pertalite yang diduga menurun kualitasnya, sebabkan kerusakan mesin.
- SPBU Diminta Bertanggung Jawab: Miyadi menuntut SPBU bertanggung jawab atas insiden kendaraan mogok, juga rekomendasikan pemeriksaan kendaraan dan penegakan hukum tegas.
- Pertamina Buka Posko Pengaduan: Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menerima 44 laporan masyarakat Tuban, membuka posko aduan hingga 2 November 2025.
SURYA.CO.ID, TUBAN – Maraknya keluhan warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), terkait dugaan penurunan kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang menyebabkan masalah pada mesin kendaraan, mendapat sorotan serius dari Wakil Ketua DPRD Tuban, Miyadi, Rabu (29/10/2025).
Ia mendesak, agar dilakukan uji laboratorium secara transparan dan menuntut pertanggungjawaban dari SPBU terkait.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah menerima 44 laporan masyarakat di Tuban.
Miyadi menyatakan, bahwa uji lab sangat krusial untuk memastikan kemurnian BBM.
"Pertama, BBM yang dimaksud harus diteliti terlebih dahulu. Apakah benar bahan bakar itu murni atau sudah tercampur dengan zat lain," ujarnya.
Baca juga: Pertamina Siap Tanggung Biaya Perbaikan Kendaraan Terkait Dugaan Kualitas Pertalite di Tuban
Politikus PKB ini, juga menegaskan bahwa pihak SPBU harus ikut bertanggung jawab, jika terbukti ada warga yang membeli BBM di SPBU tertentu lalu kendaraannya rusak.
"Kalau memang warga membeli BBM di SPBU tertentu lalu motornya rusak, pihak SPBU harus ikut bertanggung jawab," imbuhnya.
Pemeriksaan Kendaraan dan Penegakan Hukum
Selain menguji kualitas BBM, Miyadi juga merekomendasikan agar kendaraan yang mengalami kerusakan diperiksa secara menyeluruh. Ini bertujuan, untuk memastikan penyebab pastinya, apakah murni karena kualitas BBM atau ada faktor lain seperti usia dan kondisi kendaraan.
"Motornya harus diinspeksi juga, apakah benar rusak karena BBM atau karena faktor usia," bebernya.
Dalam hal penegakan hukum, Miyadi meminta aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Tuban untuk tidak ragu bertindak tegas.
"Kalau memang terbukti kesalahan ada di pihak SPBU atau BBM-nya, maka harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
Baca juga: Polres Tuban Sidak SPBU, Merespons Soal Isu Pertalite Bermasalah
Pertamina Buka Posko Pengaduan
Menanggapi keluhan masyarakat, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengonfirmasi bahwa posko pengaduan masyarakat terkait dugaan kualitas Pertalite ini masih terus dibuka hingga 2 November 2025.
Untuk warga Kabupaten Tuban, posko aduan berlokasi di SPBU 5462305 Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, dan beroperasi setiap hari pukul 08.00–16.00 WIB.
Selain datang langsung ke posko, masyarakat juga bisa melaporkan kejadian ini melalui Pertamina Call Center 135 untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
"Sampai dengan hari ini, untuk wilayah Kabupaten Tuban tercatat sudah ada 44 laporan masyarakat yang kami terima," ujar Ahad Rahedi.
| Buka 15 Posko Aduan Pertalite di 6 Kota, Pertamina Jatimbalinus Siap Ganti Biaya Kendaraan Rusak |
|
|---|
| Dosen ITS Prof Bambang Sudarmanta Ungkap Sebab Motor Brebet Usai Isi Pertalite, Bukan cuma BBM-nya |
|
|---|
| Motor Brebet di Kediri, Polres dan Pertamina Sidak SPBU, Pastikan Kualitas Pertalite Aman |
|
|---|
| Duduk Perkara Belasan Motor Mogok Di Kediri Kata Mekanik Ada Endapan Aneh Di BBM Pertalite |
|
|---|
| Ngaku Ditekan 2 Tokoh Nasional di Kasus Korupsi Riza Chalid, Inilah Rekam Jejak Karen Agustiawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPRD-Tuban-M-Miyadi-1692025jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.