39 Kendaraan Barang dan Pariwisata Terjaring Razia di Tulungagung, Pelanggaran Terbanyak KIR Mati
Sebanyak 39 kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang terjaring razia gabungan di depan Terminal Gayatri Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
Ringkasan Berita:
- Razia gabungan di Tulungagung (depan Terminal Gayatri) menjaring 39 kendaraan angkutan (barang & penumpang) dari 382 yang diperiksa.
- Pelanggaran terbanyak adalah uji KIR mati (24 kendaraan), ditindak oleh Dishub Provinsi Jatim.
- Sisanya (15 kendaraan) ditilang polisi, termasuk pelanggaran SIM, STNK mati, dan dimensi kendaraan.
- Razia bertujuan ciptakan kepatuhan berlalu lintas dan pastikan kelayakan operasi kendaraan; Satreskrim turut periksa muatan angkutan barang ilegal.
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Sebanyak 39 kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang terjaring razia gabungan di depan Terminal Gayatri Tulungagung, Rabu (22/10/2025).
Razia ini untuk memastikan kendaraan barang dan angkutan penumpang yang melintas layak jalan, dan pelanggaran paling banyak adalah uji KIR yang mati, sisanya pelanggaran kelengkapan surat berkendara.
“Fokus pengecekan pada dokumen kendaraan. Razia bertujuan menciptakan kepatuhan dan budaya berlalu lintas,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembinaan dan Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan (P3 LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Tulungagung, Saikudin.
Razia dilakukan bersama Polres Tulungagung, Dinas perhubungan Tulungagung, Satpel Terminal Gayatri dan Jasa Raharja.
Sejumlah petugas menghentikan kendaraan angkutan barang dan angkutan pariwisata di Jalan Yos Sudarso, di depan Terminal Gayatri.
Seluruh kendaraan diarahkan masuk ke dalam terminal, kemudian petugas gabungan memeriksa kelengkapan kendaraan.
“Untuk uji KIR Dinas Perhubungan Jawa Timur yang melakukan penindakan. Sedangkan kelengkapan berkendara ditindak Satlantas Polres Tulungagung,” tambah Saikudin.
Hasilnya dari 382 kendaraan yang diperiksa, ada 39 kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Dari jumlah itu, 24 kendaraan kedapatan mati uji KIR dan ditindak Dishub provinsi Jatim.
Sedangkan sisanya, 15 kendaraan ditilang polisi, terdiri 6 pengemudi tanpa SIM, 2 mati STNK, 6 tanpa dilengkapi surat uji, dan 1 pelanggaran dimensi kendaraan.
“Uji KIR ini sangat penting untuk memastikan kendaraan layak operasi. Ini menyangkut keselamatan berkendara,” papar Saikudin.
Dalam uji KIR, kendaraan akan diperiksa setiap bagiannya, seperti fungsi pengereman, lampu-lampu, kondisi ban, wiper, klakson dan perlengkapan berkendara.
Dari jumlah pelanggaran yang ditindak dan jumlah kendaraan yang diperiksa, maka persentase pelanggaran 10,21 persen.
Menurut Saikudin, angka pelanggaran ini cukup tinggi.
Sebelumnya UPT P3 LLAJ Dishub Provinsi telah melakukan razia di Trenggalek.
| Di Kabupaten Jember, Sudah Ada 248 Koperasi Merah Putih, Baru 10 yang Berjalan |
|
|---|
| Rekam Jejak Hasan Nasbi yang Kritik Gaya Koboi Menkeu Purbaya, Baru Jabat Komisaris Pertamina |
|
|---|
| Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 28 Oktober 2025: Waspadai Hujan Petir di Pagi Hari |
|
|---|
| Doa Allahumma Khairan Fii Kulli Amrin Antaziruh, Memohon Agar Setiap Urusan Berakhir dengan Kebaikan |
|
|---|
| Lirik Thohal Basyir Lengkap: Arab Latin, Arti dan Maknanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/MEMERIKSA-DOKUMEN-Petugas-memeriksa-dokumen-kelengk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.