UMK Surabaya 2025

Serikat Pekerja Sambut Kenaikan UMK di 7 Daerah, Kebijakan Gubernur Jatim Jadi Basis UMK 2026

Sedangkan untuk Kabupaten Malang kenaikan UMK tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya hanya 5,5 persen.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
surya/Fatimatuz Zahro
UMK NAIK - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengumumkan perubahan UMK untuk 7 daerah di Jatim pada 2025, di mana rata-rata mengalami kenaikan. 

Yang mana putusan pengadilan tersebut memutuskan agar Pemprov Jatim melakukan pencabutan dan penetapan upah baru terhadap 7 kabupaten/kota yang sebelumnya yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.  

“Benar, aturan UMK baru itu diberlakukan awal November 2025. Ini kaitan dengan putusan TUN UMK tahun 2025. Sehingga sesuai putusan PTUN, 7 kabupaten/kota diminta untuk melakukan perubahan dan penetapan UMK baru,” tegas Gubernur Khofifah saat dikonfirmasi lewat jejaring perpesanan, Rabu (22/10/2025) sore. 

Sesuai putusan PTUN, tujuh daerah yang Pemprov diminta untuk mencabut dan menetapkan upah baru adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa aturan UMK ini mulai berlaku  1 November 2025. Pengusaha yang tidak memenuhi aturan ketentuan akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan. 

“Ya sesuai TUN, maka perusahaan di 7 daerah tersebut diimbau untuk segera melakukan penyesuaian sesuai Kepgub,” pungkasnya.  ****

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved