Berita Viral

Akhir Nasib Nur Hayati Warga Jombang yang Didenda Rp7 Juta, PLN Bantah Gara-gara Pencurian Listrik

Beginilah akhir nasib Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, yang didenda Rp7 juta oleh PLN.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Moh Syafi'i/SURYA.CO.ID Anggit Puji Widodo
(kiri) Nur Hayati, istri dari buruh bangunan asal Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, didampingi kerabatnya, saat ditemui Kompas.com, Senin (13/10/2025) (kanan) Nur Hayati ditemui SURYA.CO.ID, Kamis (9/10/2025) 

Ringkasan Berita:
Nur Hayati, warga Jombang, Jawa Timur mendapat denda senilai Rp7 juta dari PLN
Dia sempat mengajukan keberatan karena suaminya hanya bekerja sebagai buruh bangunan, tetapi ditolak
Begini nasibnya sekarang

 

SURYA.CO.ID - Beginilah akhir nasib Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, yang didenda Rp7 juta oleh PLN. 

Nur Hayati dan suaminya, Wasis, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, terkejut mengetahui aliran listrik di rumahnya diputus.

Bukan hanya itu, mereka juga mendapat denda PLN. 

Kasus ini bermula pada Agustus 2025 lalu, ketika PLN tiba-tiba datang ke rumah Nur Hayati dan Wasis. 

Mereka datang untuk memutus aliran listrik serta membongkar meteran.

Saat itu petugas yang datang menyebut adanya lubang di bagian bawah penutup meteran yang dianggap sebagai pelanggaran golongan 2.

“Waktu itu tiba-tiba saja petugas dari PLN datang, langsung memutus aliran listrik rumah saya," kata Nur Hayati, Senin (13/10/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com

Ia menuturkan, petugas PLN saat itu membongkar meteran, lalu membawa meteran listrik yang berlubang tersebut.

Tiga jam setelah aliran listrik di rumahnya diputus, Nur Hayati diminta datang ke Kantor PLN Jombang untuk mendapatkan penjelasan lebih detail terkait dengan pemutusan listrik.

Di Kantor PLN, Nur Hayati mendapatkan penjelasan soal alasan pemutusan listrik. Ia dituding melakukan pencurian listrik serta merusak meteran.

Atas pelanggaran tersebut, Nur Hayati diminta membayar denda sebesar Rp 6.944.015.

“Saya kaget, karena dituduh mencuri listrik sejak tahun 2017. Sebelumnya enggak ada pemberitahuan apa-apa,” ujar Nur Hayati.

Baca juga: Isi Ultimatum PBNU untuk Trans 7 Pasca Tayangan Video Xpose Uncensored Soal Pondok Pesantren Lirboyo

Menyicil Denda

Nur Hayati sudah mengajukan keberatan atas tudingan pencurian listrik serta jatuhnya denda yang nilainya hampir Rp. 7 juta.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved