Berita Viral

Hukum Menikah dengan Mahar Palsu dalam Islam, Dikaitkan dengan Kasus Kakek Tarman Berikan Cek Rp3 M

Hukum menikah dengan mahar palsu? Berikut penjelasan Buya Yahya dikaitkan dengan berita viral Kakek Tarman (74) menikahi Sheila (23) dengan cek Rp3 M.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
angkap layar YouTube AV Media/YouTube Al Bahjah TV
MAHAR PALSU - Pernikahan Kakek Tarman (74) dengan Sheila Arika (24) dengan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur. Belakangan diduga cek yang diberikan diduga palsu dan masih dilakukan pemeriksana oleh polisi. Bagaimana pandangan dalam Islam mengenai statsu pernikahan Kakek Tarman dan Sheia Arika? Buya Yahya menyebut bahwa pernikahan tetap sah, selama tidak ada tuntutan. 

SURYA.CO.ID - Mahar pernikahan Kakek Tarman (74) asal Karanganyar, Jawa Tengah, dengan Sheila Arika (24), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, Jawa Timur, masih jadi sorotan publik.

Dalam prosesi akad nikah yang digelar di rumah mempelai wanita pada Rabu (8/10/2025), Kakek Tarman menyerahkan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar.

Namun, tak lama kemudian beredar kabar bahwa cek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga palsu. Terlepas dari kisah yang menghebohkan itu, muncul pertanyaan bagaimana hukum menikah dengan mahar palsu?

Menjawab persoalan ini, Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon memberikan penjelasan lengkap.

Menurut Buya Yahya, menikah dengan mahar palsu, status pernikahannya tetap sah.

Hanya saja, pihak laki-laki perlu membayar mahar mithil, yaitu mahar yang nilainya disesuaikan dengan mahar yang biasa diterima oleh perempuan lain yang setara dengannya dalam hal status sosial, nasab, kecantikan, pendidikan, dan kondisi lingkungannya.

"Orang nikah dengan mahar palsu nikahnya tetap sah. Bahkan dalam pernikahan tidak disebut maharnya pun maharnya nikahnya tetap sah. Hanya nanti perlu dibayar mahar mithil. Kalau maharnya tidak disebutkan, mahar mithil itu adalah mahar umumnya wanita seperti dia. Itu berapa sih di kampung itu? Umumnya berapa? 500 ribu? 500 juta? Seperti itu kebiasaan wanita seperti itu," jelas Buya Yahya, dikutip SURYA dari akun YouTube Al Bahjah TV, Selasa (14/10/2025).

Buya Yahya kemudian menjelaskan bagaimana jika mahar pernikahan itu berupa emas palsu.

"Ada pun kalau dia emas palsu ada dua kemungkinan. Bisa jadi laki-laki tersebut juga tertipu. Karena sangking semangatnya ingin belanjakan untuk istrinya beli ke toko emas. Sama toko emasnya dibohongin. Ya bisa jadi dia dibohongin. Makanya maharnya jadi emas palsu. Ya tetap wajib mengganti," jelas Buya Yahya.

Jika mempelai pria memang berniat berbohong, lanjut Buya Yahya, maka ia adalah seorang pembohong. Namun status pernikahnya tetap sah, jika istrinya tidak menuntut.

"Atau memang dia niat membohongi, tetap sah nikahnya tapi dia pembohong. Kalau dia pembohong ya dia pembohong. Dosa dia tetap wajib menggantinya tapi nikahnya tetap sah. Nikahnya tetap sah, tinggal nanti istrinya mungkin dia merelakan, tidak menuntut.  Ya sah-sah saja menjatuhkan haknya, seperti itu," tutup Buya Yahya.

Baca juga: Profesi Kakek Tarman Terungkap, Mahar Uang Rp3 Miliar dan Mobil Camry untuk Sheila Belum Diserahkan

Mahar Cek Menurut Kemenag

Mahar dalam bentuk cek, menuru M. Ishom el Saha, Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten sebenarnya sah-sah saja.

"Tetapi secara substansi, tergolong sebagai pembayaran tidak tunai karena tidak langsung berpindah dalam bentuk nilai riil saat akad nikah," kata Ishom, dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Selasa.

Agar tidak ada pihak yang dirugikan, Ishom menyarankan agar petugas Kantor Urusan Agama (KUA) lebih teliti dalam hal ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved