Ironis, Penegak Perda Ikut Korupsi BKKD Rp 1,6 Miliar, Kepala Satpol PP Bojonegoro Jadi Tersangka
HS yang hanya sebagai saksi kini, informasinya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Korupsi sudah seperti narkoba, menjangkiti siapa pun saat ada kesempatan.
Ironi juga terjadi di Kabupaten Bojonegoro ketika mencuat dugaan korupsi di dalam jajaran Satpol PP yang seharusnya menjadi garda penegak perda dan hukum di daerah.
Yang menjadi sorotan adalah Kepala Satpol PP Bojonegoro, HS dalam skandal Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 di Kecamatan Padangan.
Mantan Camat Padangan itu diduga terlibat dalam skandal berjamaah yang sebelumnya menjerat rekanan pelaksana dan 4 Kepala Desa (kades) di Kecamatan Padangan.
HS yang sebelumnya hanya sebagai saksi kini, informasinya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana membenarkan hal tersebut.
Penetapan status tersangka HS disebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. “Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Dewa kepada SURYA, Kamis (9/10/2025).
Dewa menjelaskan, perkara yang menyeret HS merupakan lanjutan dari berkas kasus sebelumnya yang telah menjerat penyedia proyek dan 4 kades penerima BKKD.
Dalam kasus ini, lanjut Dewa, HS diduga memiliki peran penting dalam memuluskan pencairan dana bantuan.
Saat menjabat sebagai Camat Padangan, HS memperkenalkan rekanan pelaksana proyek kepada desa penerima bantuan. Lebih dari itu, HS diduga terlibat dalam proses administrasi hingga pencairan dana bantuan.
“Modusnya, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa penerima bantuan. Selain itu tersangka selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen LPJ,” beber Dewa.
Hasil audit sementara menemukan kerugian negara mencapai Rp 1.696.099.743 (Rp 1,69 miliar). Dana yang seharusnya dipakai untuk pembangunan desa, justru diduga dikorupsi bersama-sama.
Meski sudah berstatus tersangka, saat ini HS belum ditahan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. “Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutupnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus dugaan korupsi BKKD di Kecamatan Padangan. Dalam perkara ini, polisi terlebih dahulu menangkap BS, rekanan pelaksana proyek.
Pada tahun 2023 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada BS.
Pengembangan kasus ini berlanjut, 4 kades di Kecamatan Padangan juga diamankan Polisi. Masing-masing Kades Tebon, Kades Dengok, Kades Purworejo dan Kades Kuncen. Keempatnya terbukti terlibat dalam pusara kasus korupsi dan masing-masing dituntut 5 tahun penjara. *****
korupsi
korupsi di Bojonegoro
Satpol PP Bojonegoro
Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD)
korupsi BKKD Bojonegoro
kepala Satpol PP korupsi
Ditreskrimsus Polda Jatim
Polda Jatim
Bojonegoro
SURYA.co.id
Kapolrestabes Surabaya Cek SPPG Guna Pastikan Keamanan MBG, Jamin Bebas Sianida, Nitrit dan Formalin |
![]() |
---|
Tantangan Atiqah Hasiholan Jadi Dukun Seksi di Film Horor Sosok Ketiga: Lintrik |
![]() |
---|
Jalankan Program Berkedok Pinjol, Anak Lurah Di Surabaya Diadili Setelah Puluhan Pedagang Tertipu |
![]() |
---|
Sopir LBH Surabaya Ajukan PPA Usai Dituding Akan Bakar Polda Jatim, Polisi Mangkir Saat Sidang |
![]() |
---|
Giliran PBNU dan Gubernur Tolak Atlet Israel Tanding di Jakarta, Tidak Ada Manfaatnya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.