Ironis, Penegak Perda Ikut Korupsi BKKD Rp 1,6 Miliar, Kepala Satpol PP Bojonegoro Jadi Tersangka

HS yang hanya sebagai saksi kini, informasinya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Deddy Humana
surya/misbahul munir
PENEGAK PERDA - Kasatpol PP Bojonegoro diduga terseret dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 di Kecamatan Padangan. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Korupsi sudah seperti narkoba, menjangkiti siapa pun saat ada kesempatan.

Ironi juga terjadi di Kabupaten Bojonegoro ketika mencuat dugaan korupsi di dalam jajaran Satpol PP yang seharusnya menjadi garda penegak perda dan hukum di daerah.

Yang menjadi sorotan adalah Kepala Satpol PP Bojonegoro, HS dalam skandal Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 di Kecamatan Padangan.

Mantan Camat Padangan itu diduga terlibat dalam skandal berjamaah yang sebelumnya menjerat rekanan pelaksana dan 4 Kepala Desa (kades) di Kecamatan Padangan. 

HS yang sebelumnya hanya sebagai saksi kini, informasinya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana membenarkan hal tersebut.

Penetapan status tersangka HS disebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. “Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Dewa kepada SURYA, Kamis (9/10/2025).

Dewa menjelaskan, perkara yang menyeret HS merupakan lanjutan dari berkas kasus sebelumnya yang telah menjerat penyedia proyek dan 4 kades penerima BKKD.

Dalam kasus ini, lanjut Dewa, HS diduga memiliki peran penting dalam memuluskan pencairan dana bantuan.

Saat menjabat sebagai Camat Padangan, HS memperkenalkan rekanan pelaksana proyek kepada desa penerima bantuan. Lebih dari itu, HS diduga terlibat dalam proses administrasi hingga pencairan dana bantuan.

“Modusnya, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa penerima bantuan. Selain itu tersangka selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen LPJ,” beber Dewa.

Hasil audit sementara menemukan kerugian negara mencapai Rp 1.696.099.743 (Rp 1,69 miliar). Dana yang seharusnya dipakai untuk pembangunan desa, justru diduga dikorupsi bersama-sama.

Meski sudah berstatus tersangka, saat ini HS belum ditahan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. “Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutupnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus dugaan korupsi BKKD di Kecamatan Padangan. Dalam perkara ini, polisi terlebih dahulu menangkap BS, rekanan pelaksana proyek.

Pada tahun 2023 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada BS. 

Pengembangan kasus ini berlanjut, 4 kades di Kecamatan Padangan juga diamankan Polisi. Masing-masing Kades Tebon, Kades Dengok, Kades Purworejo dan Kades Kuncen. Keempatnya terbukti terlibat dalam pusara kasus korupsi dan masing-masing dituntut 5 tahun penjara.  *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved