Jalankan Program Berkedok Pinjol, Anak Lurah Di Surabaya Diadili Setelah Puluhan Pedagang Tertipu
Bersama dua rekannya, RPA menipu puluhan pedagang di beberapa sentra PKL sehingga mengalami kerugian ratusan juta.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Dugaan penipuan bantuan modal berkedok pinjaman online (pinjol) menyeret RPA, anak dari Lurah Sememi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/10/20250.
Bersama dua rekannya, RPA menipu puluhan pedagang di beberapa sentra PKL sehingga mengalami kerugian ratusan juta.
Jaksa Penuntut Umum, Reiyan Novandana Syanur Putra menuturkan, semua bermula pada 21 Oktober 2024. Saat itu RPA dan IB menjalankan program fiktif yang diklaim merupakan kerja sama antara Pemkot Surabaya dan perusahaan pinjol.
Keduanya memakai nama CV Grand Jaya Ambasador, perusahaan milik RPA. Dalam struktur perusahaan tersebut, RPA menjadi komisaris dan IB direktur utama.
Keduanya lantas menggelar sosialisasi di beberapa wilayah, seperti Kelurahan Sememi, Kandangan, dan Pakal, dengan mengundang para pelaku UMKM.
Pertemuan dengan pedagang dimanfaatkan untuk menawarkan program pinjaman modal tanpa bunga yang diklaim dari pemerintah.
Sosialisasi itu bahkan dibuat semeriah mungkin, disertai kuis berhadiah uang tunai antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000 untuk menarik minat warga.
“Para pelaku mengaku sebagai perwakilan Pemkot Surabaya yang bekerja sama dengan pinjol, sehingga membuat warga percaya,” terang JPU di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Untuk melancarkan aksinya, RPA diduga juga memanfaatkan statusnya sebagai anak Lurah Sememi. Ia bahkan melibatkan sejumlah pihak, termasuk BI, seorang ASN di Kelurahan Sememi untuk mengumpulkan peserta sosialisasi dan menyebarkan informasi pinjaman tanpa bunga tersebut.
Setelah warga mendaftar dan mendapatkan limit kredit dari aplikasi pinjol, para terdakwa menggunakan jasa gestun (gesek tunai) lewat akun Instagram Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya milik seseorang bernama VA.
Uang hasil pencairan dari limit pinjaman warga kemudian ditransfer ke rekening IB, lalu disebar ke RPA dan dan ERP.
Sedangkan warga sama sekali tidak mendapatkan pinjaman modal seperti yang dijanjikan. Pedagang malah menerima tagihan cicilan serta bunga dari pihak aplikasi pinjol.
Dari hasil penyelidikan, total dana hasil pencairan mencapai Rp 123 juta lebih. Rinciannya, Rp 61,16 juta ditransfer ke rekening RPA dan Rp 61,88 juta ke ERP. Sementara total kerugian pedagang UMKM yang menjadi korban mencapai Rp 304 juta.
Peran RPA sebagai penggagas dan pengendali kegiatan sekaligus penyandang dana operasional, IB berperan membantu sosialisasi dan pencairan dana melalui gestun.
Sementara ERP bertugas melakukan dokumentasi, administrasi, dan membantu proses transaksi menggunakan akun korban. Khusus IB, sudah lebih dulu dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
“Perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian bagi warga UMKM di tiga kelurahan, yakni Sememi, Kandangan, dan Pakal. Terdakwa (RPA) didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo 55 KUHP,” tegas JPU dalam dakwaannya.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa RPA yaitu Agung Maulana Husin menyatakan masih pikir-pikir karena berdalih baru menerima surat dakwaan. ***
penipuan
UMKM tertipu pinjol ratusan juta
pelaku penipuan UMKM Surabaya
Lurah Sememi
modal dari pinjol
PN Surabaya
Surabaya
SURYA.co.id
Sopir LBH Surabaya Ajukan PPA Usai Dituding Akan Bakar Polda Jatim, Polisi Mangkir Saat Sidang |
![]() |
---|
Giliran PBNU dan Gubernur Tolak Atlet Israel Tanding di Jakarta, Tidak Ada Manfaatnya! |
![]() |
---|
Manfaat Membaca Surat Al Kahfi saat Malam Jumat, Penjelasan Ustadz Abdul Somad |
![]() |
---|
Rapat dengan PT KAI, Wagub Emil: Bahas SRRL Hingga Komuter |
![]() |
---|
Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan Keamanan Bangunan Ponpes di Surabaya, Cek IMB Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.