Korupsi Jaringan Fiber Optik, Sekretaris Diskominfo Nganjuk Peras Rekanan Rp 70 Juta Setiap Bulan

Tersangka melakukan pemerasan dengan memaksa penyedia jasa memberikan sejumlah uang saat berjalannya kontrak pengerjaan

surya/Danendra Kusumawardana (Danendra)
DUGAAN KORUPSI - Sekretaris Diskominfo Nganjuk menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024, Rabu (8/10/2025). 


SURYA.CO.ID, NGANJUK - Dugaan korupsi dalam pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024, menjadi tamparan bagi Pemkab Nganjuk.

Apalagi dugaan korupsi itu dilakukan SJ, Sekretaris Diskominfo Nganjuk dengan cara yang tidak bermartabat dan menyalahi prinsip Nol Rupiah yang kerap digaungkan pemda.

Dari penyelidikan Kejari Nganjuk, tersangka SJ diduga meminta uang pelicin kepada penyedia jasa atau rekanan proyek. Besarannya sekitar Rp 70 juta setiap bulannya. Kejari Kabupaten Nganjuk telah menetapkan SJ sebagai tersangka atas perkara tersebut. 

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan, SJ memeras penyedia jasa yaitu PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo, yang melaksanaan pengerjaan fiber optik.

Tersangka melakukan pemerasan dengan memaksa penyedia jasa memberikan sejumlah uang saat berjalannya kontrak pengerjaan. Informasinya, pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik pada 2024 itu memiliki pagu anggaran Rp 6 miliar. 

"Setiap pencairan per bulan maka ada setoran. Tersangka memaksa penyedia memberikan sejumlah uang  saat berjalannya kontrak pengerjaan. Setiap bulannya Rp 70 juta. Maka total selama 2024 uang yang diberikan mencapai Rp 840 juta," kata Yan, Rabu (8/10/2025).

Ia menjelaskan, SJ menerima uang tersebut secara tunai namun tidak dijelaskan sudah dipergunakan untuk apa saja. "Uangnya sudah dipergunakan untuk keperluan sehari-hari oleh tersangka," paparnya. 

Ia mengungkapkan, saat praktik pemerasan itu SJ memberikan tekanan pada penyedia jasa dengan cara mempersulit pelaksanaan pekerjaan serta pembiayaan setiap bulannya. 

Selama menerima uang, tersangka tidak melaporkannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai pertanggungjawaban penerimaan atau gratifikasi. "Akibat tekanan itulah penyedia memberikan sejumlah uang kepada tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejari Nganjuk resmi menetapkan SJ sebagai tersangka dan menitipkannya ke Rutan Kelas IIB Nganjuk. Penetapan tersangka ini usai tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup. *****
 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved