Kejari Lamongan Lakukan Fungsi Pengawasan, Cek Detail Fisik Ruas Jalan Mantup-Ayamalas
Hal ini sebagai langkah preventif mengidentifikasi secara dini potensi permasalahan hukum, administratif, maupun teknis dalam pelaksanaan proyek.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan pengecekan fisik terhadap proyek pembangunan jalan rabat beton pada Ruas Mantup - Ayamalas, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Kamis (9/10/2025).
Pengecekan tersebut merupakan bagian dari program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari potensi penyimpangan.
Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Fadly Arby, mengatakan hal ini sebagai langkah preventif mengidentifikasi secara dini potensi permasalahan hukum, administratif, maupun teknis dalam pelaksanaan proyek.
Pihaknya melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada segmen 1 dan segmen 2 ruah jalan beton Mantup - Ayamalas.
"Tujuannya agar pelaksanaan proyek infrastruktur ini berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan," ujar Fadly, Kamis (9/10/2025).
Tim Intelijen Kejari Lamongan bersama pihak terkait melakukan pengukuran detail di lokasi ruas Jalan rabat beton Mantup - Ayamalas.
Petugas tampak mengukur dimensi konstruksi, termasuk kedalaman dan ketebalan material jalan beton, memeriksa kondisi material dan progres pekerjaan di lapangan serta melakukan observasi terhadap kondisi permukaan jalan yang sudah tuntas digarap.
Fadly menambahkan, Kejari Lamongan melalui fungsi intelijen akan terus mengawal dan mengamankan proyek-proyek strategis di daerah, agar hasil pembangunan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Fadly menambahkan tidak hanya fokus pada aspek penindakan tetapi juga pengawasan dan pencegahan .
"Pendampingan ini adalah bentuk pembangunan daerah berjalan akuntabel dan transparan," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Menteri KP2MI Resmikan Lounge Pekerja Migran di T2 Bandara Juanda |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Lirik Lagu El Fakkah, Berisi Ungkapan Keinginan Pergi ke Mekkah |
![]() |
---|
Kementerian PUPR Tinjau Bangunan Ponpes Denanyar Jombang yang Berusia Seabad |
![]() |
---|
Siapa Dony Oskaria? Baru Saja Dilantik Prabowo Jadi Kepala BP BUMN, Ternyata Paman Nagita Slavina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.