Uji Materi Sengketa Lahan Belum Disidangkan, Eksekusi Rumah Di Bangkalan Sempat Diwarnai Ketegangan

Ia menjelaskan, perkara sengketa lahan itu bermula pada tahun 2022 dan pihak tergugat pun sudah mengetahui bahwa posisinya kalah

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
DIROBOHKAN - Personel TNI/Polri mengamankan eksekusi rumah di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Rabu (8/10/2025). Eksekusi itu sesuai putusan PN Bangkalan meski sempat diwarnai ketegangan. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Ratusan personel gabungan TNI/Polri melaksanakan pengamanan eksekusi sebuah bangunan rumah di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Rabu (8/10/2025).

Upaya paksa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan itu berjalan kondusif meski sempat tersendat sekitar 30 menit karena ada upaya dari pihak termohon untuk mempertahankan rumah.

Di hadapan sejumlah warga dari pihak termohon, Kabag Ops Polres Bangkalan, AKP Rivai memberikan pemahaman bahwa eksekusi jangan dihadapi dengan kekerasan dalam penyelesaiannya.

“Objek ini keperdataan, panjenengan kalau berupaya paksa dengan menghalangi, merintangi, bahkan melawan petugas, akan dijerat peraturan perundang-undangan pidana. Objek perkaranya tidak selesai, urusannya malah pidana. Rugi panjenengan semuanya, negara kita hukum, semunya dilandasi hukum,” tegas Rivai.

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Bakhtiar Pradinata mengungkapkan, pelaksanaan eksekusi hari ini berdasarkan putusan PN Bangkalan terkait sengketa lahan yang telah memiliki ketetapan hukum tetap (inkrach).

“Atas putusan tersebut kami mengajukan permohonan eksekusi pada tahun 2023, Alhamdulillah baru hari ini terlaksana eksekusinya,” ungkap Bakhtiar.

Ia menjelaskan, perkara sengketa lahan itu bermula pada tahun 2022 dan pihak tergugat pun sudah mengetahui bahwa posisinya kalah. Di awal tahun 2025 pernah akan dilakukan eksekusi namun masih ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi.

“Namun kalah juga. Prosedur berkaitan aturan hukum terkait dengan eksekusi sudah dilalui semua namun bisa dilaksanakan hari ini. Ada empat bangunan yang terdiri dari tiga bangunan rumah dan satu bangunan dapur,” jelasnya.  

Kuasa hukum pihak tergugat, Mohammad Yayak menyatakan, pihaknya sangat menyesalkan pelaksanaan eksekusi dan akan melayangkan laporan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk gelar perkara.

“Karena perkara ini masih dalam uji materi yang akan disidangkan pada 15 Oktober 2025, tetapi kenapa dipaksa eksekusi? Saya sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2025, PK saya sudah diterima sejak Juni tetapi sampai sekarang belum turun,” tegas Yayak. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved