Kena Sanksi KLHK: TPA Mrican Ponorogo Ditutup Mulai 7 November 2025, DLH Akui Darurat Sampah

TPA Mrican Ponorogo, Jatim, ditutup KLHK per 7 November 2025 karena open dumping! DLH wajib ubah peradaban sampah & tekan produksi 70 ton per hari.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
OVERLOAD - Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu terlihat overload. Bulan depan atau tepatnya per 7 November 2025, TPA Mrican resmi ditutup, menyusul sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Lantaran darurat sampah yang disebabkan pengelolaan atau penanganan sampah, dinilai masih belum bergerak dari cara-cara lama. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO – Masalah sampah di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), mencapai titik krisis. 

Mulai 7 November 2025 mendatang, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican di Kecamatan Jenangan, yang telah beroperasi selama 32 tahun, resmi ditutup.

Penutupan TPA Mrican ini, merupakan sanksi langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena pengelolaan sampah di Bumi Reog dinilai masih menggunakan cara-cara lama yang melanggar kaidah, yakni metode open dumping (sekadar menumpuk).

KLHK Tuntut Perubahan "Peradaban" Sampah

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, mengakui adanya teguran keras dari KLHK.

"Pengelolaan sampah hanya open dumping atau sekadar menumpuk sampah. Kami sudah mendapat teguran dari KLHK," ungkap Jamus Kunto Purnomo, Rabu (8/10/2025).

Jamus menjelaskan, KLHK tidak sekadar menuntut penutupan TPA, tetapi mewajibkan perubahan mendasar pada pola pengelolaan sampah. 

Menurutnya, hal ini diibaratkan sebagai upaya "merubah peradaban" oleh Bupati.

"Kalau dulu sampah sekedar dibuang ke TPA tanpa dikelola, saat ini harus dikelola," tegasnya. 

Perubahan ini harus dilakukan oleh semua pihak, mulai dari tingkat rumah tangga hingga Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Upaya Nyata dan Negosiasi Sanksi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab Ponorogo) mengklaim telah memulai langkah nyata di tingkat hulu, seperti pengelolaan sampah di kompleks perkantoran. Sampah organik (daun-daun) diolah menggunakan biopori dan dijadikan kompos.

Langkah ini, juga didorong di tingkat TPS. Namun, DLH menghadapi kendala dalam pemasaran pupuk kompos yang dihasilkan.

Jamus mengakui, bahwa perubahan ini membutuhkan waktu, bukan hanya satu atau dua bulan. 

Ia berharap, upaya maksimalisasi pengolahan sampah di TPS dan rumah tangga ini, mampu menekan produksi sampah harian Ponorogo yang saat ini mencapai 70 ton menjadi 20-30 ton.

Saat ini, DLH Ponorogo tengah bernegosiasi dengan KLHK. 

"Kalau hasilnya signifikan, harapannya larangan bisa ditinjau ulang," tutup Jamus, berharap sanksi penutupan TPA Mrican bisa diringankan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved