Kena Sanksi KLHK: TPA Mrican Ponorogo Ditutup Mulai 7 November 2025, DLH Akui Darurat Sampah
TPA Mrican Ponorogo, Jatim, ditutup KLHK per 7 November 2025 karena open dumping! DLH wajib ubah peradaban sampah & tekan produksi 70 ton per hari.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PONOROGO – Masalah sampah di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), mencapai titik krisis.
Mulai 7 November 2025 mendatang, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican di Kecamatan Jenangan, yang telah beroperasi selama 32 tahun, resmi ditutup.
Penutupan TPA Mrican ini, merupakan sanksi langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena pengelolaan sampah di Bumi Reog dinilai masih menggunakan cara-cara lama yang melanggar kaidah, yakni metode open dumping (sekadar menumpuk).
KLHK Tuntut Perubahan "Peradaban" Sampah
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, mengakui adanya teguran keras dari KLHK.
"Pengelolaan sampah hanya open dumping atau sekadar menumpuk sampah. Kami sudah mendapat teguran dari KLHK," ungkap Jamus Kunto Purnomo, Rabu (8/10/2025).
Jamus menjelaskan, KLHK tidak sekadar menuntut penutupan TPA, tetapi mewajibkan perubahan mendasar pada pola pengelolaan sampah.
Menurutnya, hal ini diibaratkan sebagai upaya "merubah peradaban" oleh Bupati.
"Kalau dulu sampah sekedar dibuang ke TPA tanpa dikelola, saat ini harus dikelola," tegasnya.
Perubahan ini harus dilakukan oleh semua pihak, mulai dari tingkat rumah tangga hingga Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Upaya Nyata dan Negosiasi Sanksi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab Ponorogo) mengklaim telah memulai langkah nyata di tingkat hulu, seperti pengelolaan sampah di kompleks perkantoran. Sampah organik (daun-daun) diolah menggunakan biopori dan dijadikan kompos.
Langkah ini, juga didorong di tingkat TPS. Namun, DLH menghadapi kendala dalam pemasaran pupuk kompos yang dihasilkan.
Jamus mengakui, bahwa perubahan ini membutuhkan waktu, bukan hanya satu atau dua bulan.
Ia berharap, upaya maksimalisasi pengolahan sampah di TPS dan rumah tangga ini, mampu menekan produksi sampah harian Ponorogo yang saat ini mencapai 70 ton menjadi 20-30 ton.
Saat ini, DLH Ponorogo tengah bernegosiasi dengan KLHK.
"Kalau hasilnya signifikan, harapannya larangan bisa ditinjau ulang," tutup Jamus, berharap sanksi penutupan TPA Mrican bisa diringankan.
TPA Mrican Ditutup
sanksi KLHK
darurat sampah
Ponorogo
Kabupaten Ponorogo
Open Dumping
DLH Ponorogo
Kecamatan Jenangan
Jamus Kunto Purnomo
Jalan-Jalan Ponorogo Rusak Akibat Aktivitas Tambang, Kang Giri Setujui Pemasangan Banyak Portal |
![]() |
---|
Ponorogo Dihukum Akibat Pengolahan Sampah Tidak Inovatif, KLH Tutup TPA Mrican Mulai 7 Oktober |
![]() |
---|
Disulap Menjadi Subterminal Dan Parkir Wisata Religi, Pasar Hewan Jetis Ponorogo Digeser 200 Meter |
![]() |
---|
Pelaku Alami Skizofrenia Paranoida, Kasus Pembunuhan Orangtua Di Ponorogo Gugur Demi Hukum |
![]() |
---|
Cegah Tragedi Sidoarjo Terulang, Kang Giri Perintahkan Cek Kualitas Bangunan Pesantren Di Ponorogo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.