1.226 Rekening Bansos Jombang Diblokir Gara-gara Judol, Baru 12 KPM Ajukan Reaktivasi

1.226 rekening bansos Jombang, Jatim, diblokir Kemensos akibat judi online, termasuk PKH & BPNT. Dinsos Jombang: Baru 12 KPM ajukan reaktivasi.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
REKENING BANSOS DIBLOKIR - Dialog para pendamping sosial di Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur pada Minggu (9/3/2025). Baru 12 orang yang mengajukan proses reaktivasi dari total 1.226 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terblokir. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG – Sebanyak 1.226 rekening bantuan sosial (bansos) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), dibekukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemblokiran massal ini dipicu oleh temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan rekening tersebut digunakan untuk transaksi judi online (judol).

Data Dinas Sosial (Dinsos) Jombang mencatat, dari ribuan rekening yang terblokir, ironisnya, hanya segelintir KPM yang aktif mengurus pemulihan. Hingga kini, baru 12 KPM yang mengajukan proses reaktivasi rekening.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Jombang, Albarian Risto Gunarto, mengonfirmasi bahwa berkas pengajuan dari 12 KPM tersebut sudah dikirim ke Kemensos dan sedang menunggu verifikasi.

"Seluruh dokumen sudah kami unggah. Kami masih menunggu hasil dari Kemensos, apakah nanti rekening bisa aktif kembali atau tetap diblokir," ujar Risto.

Risto menegaskan, bahwa jika KPM tidak segera melakukan reaktivasi rekening, mereka otomatis akan kehilangan akses terhadap dana bantuan, baik dari program Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Kalau tidak reaktivasi, ya bansos tidak bisa cair," tegasnya, memperingatkan bahwa ribuan keluarga kini berpotensi kehilangan penopang kebutuhan pokok mereka.

Pelanggaran Meluas hingga Anggota Keluarga

Kepala Dinsos Jombang, Agung Hariadi, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari laporan PPATK. 

Rincian rekening yang dibekukan adalah 993 rekening BPNT dan 233 rekening PKH.

Agung menambahkan detail yang mengejutkan, penelusuran PPATK tidak hanya berfokus pada penerima manfaat utama, tetapi juga meluas ke anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK).

"Yang ditelusuri bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga keluarga lain dalam satu KK," pungkas Agung.

Contohnya, jika penerima bansos adalah lansia (lanjut usia), namun anggota keluarga lain (suami/anak) menggunakan rekening tersebut untuk judi online, maka rekening bantuan tetap akan diblokir. 

Kondisi ini, membuat banyak keluarga terkejut dan kehilangan bantuan akibat ulah salah satu anggota keluarga.

Imbauan dan Prosedur Pemulihan

Agung Hariadi mengimbau masyarakat, agar lebih bijak dan tidak menyalahgunakan rekening bansos untuk hal-hal yang merugikan.

"Kami imbau agar masyarakat lebih bijak. Jangan gunakan rekening bansos untuk hal-hal yang justru merugikan diri sendiri," katanya.

Bagi KPM yang ingin mengurus pemulihan, Dinsos Jombang meminta mereka melampirkan surat pengantar dari desa, berita acara dan surat pernyataan dari penerima manfaat yang rekeningnya terblokir.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved