8 Parpol Dapat Banpol Rp 4,5 Miliar, Bakesbangpol Wajibkan Laporan Penggunaan Di Akhir Tahun

Kepala Bakesbangpol Jombang, Budi Winarno mengungkapkan bahwa proses pencairan telah rampung sejak Juli 2025

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/anggit puji widodo
BANPOL JOMBANG - Dokumentasi masyarakat Jombang menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 silam. Sebanyak Rp 4,5 miliar dana banpol sudah ditransfer ke rekening masing-masing partai. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Delapan partai politik (parpol) pemilik kursi di DPRD Kabupaten Jombang akhirnya menerima kucuran dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2025. 

Total bantuan yang disalurkan oleh Pemkab Jombang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) itu mencapai lebih dari Rp 4,5 miliar.

Kepala Bakesbangpol Jombang, Budi Winarno mengungkapkan bahwa proses pencairan telah rampung sejak Juli 2025. Dana tersebut langsung disalurkan ke masing-masing rekening partai penerima.

“Sudah kami salurkan seluruhnya kepada delapan partai yang duduk di DPRD Jombang. Besarannya disesuaikan dengan jumlah suara sah hasil Pemilu 2024,” kata Budi, Selasa (7/10/2025).

Dari delapan partai penerima banpol, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima paling besar yaitu Rp 1,08 miliar. Angka tersebut sebanding dengan raihan 180.608 suara sah yang diraih partai berlambang bola dunia itu pada Pemilu 2024.

“Perhitungan besarnya dana ditetapkan berdasarkan jumlah suara sah dengan nilai Rp 6.000 per suara,” jelas Budi.

Adapun perolehan dana Banpol 2025 di Kabupaten Jombang adalah PKB sebanyak Rp 1,08 miliar dengan perolehan 180.608 suara, PDI Perjuangan mendapat Rp 899,9 juta (149.994 suara), Gerindra mendapat  Rp 807 juta (134.520 suara), PPP mendapat Rp 466,5 juta(77.750 suara).

Golkar menerima Rp 431,4 juta (71.905 suara), Demokrat menerima Rp 357,6 juta (59.601 suara), PKS mendapat R p282,9 juta (47.160 suara) dan NasDem terkecil yaitu Rp 189,7 juta (31.622 suara).

Budi menegaskan bahwa penggunaan dana banpol sudah diatur dengan ketat. Setiap partai wajib mengalokasikan 60 persen untuk pendidikan politik masyarakat, 40 persen sisanya digunakan untuk operasional dan kesekretariatan partai.

“Penggunaan dana ini harus sesuai aturan, tidak boleh melenceng. Nantinya setiap partai wajib membuat laporan pertanggungjawaban di akhir tahun,” ungkapnya.

Ia menambahkan, meski pencairan baru dilakukan pertengahan tahun, kegiatan partai yang telah berlangsung sebelumnya tetap bisa dimasukkan dalam laporan tersebut.

Pemerintah berharap, penyaluran banpol ini tidak hanya menjadi bantuan finansial, tetapi juga dorongan bagi partai politik untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan.

“Banpol ini diharapkan mampu memperkuat kelembagaan partai sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan politik di masyarakat,” pungkas Budi. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved