Ponorogo Dihukum Akibat Pengolahan Sampah Tidak Inovatif, KLH Tutup TPA Mrican Mulai 7 Oktober
Beberapa waktu lalu Dirjen Pengurangan Sampah berkunjung ke Ponorogo dan menyampaikan bahwa seharusnya tidak sekadar menutup TPA.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Bulan depan atau tepatnya mulai 7 November 2025, sampah dari rumah-rumah warga Kabupaten Ponorogo tidak lagi dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan.
Ini setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi kepada Ponorogo lantaran darurat sampah yang disebabkan pengelolaan atau penanganan sampah dinilai belum bergerak dari cara-cara lama.
“Pengelolaan sampah hanya open dumping atau sekedar menumpuk sampah. Kita sudah menjadi teguran dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup),” ungkap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, Selasa (7/10/2025).
Sanksi itu dijatuhkan KLH per 7 November 2025. Di mana TPA Mrican yang telah beroperasi selama 32 tahun itu harus ditutup.
Beberapa waktu lalu, jelas Jamus, Dirjen Pengurangan Sampah berkunjung ke Ponorogo dan menyampaikan bahwa seharusnya tidak sekadar menutup TPA.
“Tetapi pola pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai kaidah. Itu yang lebih ditekankan. Permohonan penundaan penutupan TPA itu kalau kata mereka, it’s okay,” tegasnya.
Namun dirjen menyebut harus ada upaya nyata untuk pengurangan sampah. Tidak hanya oleh bupati, pemerintah atau DLH tetapi semua pihak dalam pengelolaan sampah harus berubah
“Berubah ini karena mendarah daging, bahasa pak bupati itu merubah peradaban. Kalau dulu sampah sekedar di buang tanpa dikelola. Saat ini harus dikelola,” tambahnya.
Menurutnya, sebelum dibuang ke TPA memang harus sudah selesai di TPS (Tempat Pembuangan Sementara) maupun lain. Langkah nyata itu sudah dilakukan oleh Pemkab Ponorogo.
“Kemarin Pak Bambang, Asisten yang juga ketua Gugus Tugas Penanganan sampah sudah bergerak,” papar Jamus.
Contohnya adalah pengelolaan sampah di perkantoran Pemkab Ponorogo di Jalan Alun-alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Bahwa sampah di kantor Pemkab Ponorogo ada dua jenis. Sampah non organik seperti kertas, plastik dan lain-lain. Untuk organiknya adalah daun-daun.
“Sudah dibangun biopori, daun-daun dimasukkan ke biopori. Kemudian dalam waktu tertentu dipanen menjadi kompos yang bisa digunakan untuk memupuk pohon,” ia menguraikan.
Hal yang sama akan dilakukan di mana pengelolaan sampah dilakukan di TPS. Ada beberapa TPS mengelola dan menghasilkan pupuk kompos.
“Cuma kesulitan memasarkan. Jika tidak dibina tentu akan mati sendiri. Kompos itu dibeli, sehingga mereka bisa mendapatkan perputaran finansial yang selama ini belum dilakukan pemerintah,” tambahnya.
Jamus mengaku pengelolaan sampah ini menjadi pekerjaan besar. Di mana pengurangan sampah dimulai dari hulu, kemudian sampai ke TPS untuk dipilah agar tidak semua diangkut ke TPA. “Jangan anggap selesai 1-2 hari, 1-2 bulan. Ini merubah peradaban. Semua dimulai dari rumah dan baru ke TPS,” tutur Jamus.
Selain itu, negoisasi dengan KLH dilakukan agar minimal sanksi diringankan. Apalagi pengolahan sampah di tingkat produsen dan TPS tersebut ditargetkan mampu menekan produksi sampah harian dari 70 ton menjadi 20-30 ton.
“Kami mulai aksi di rumah tangga dan TPS. Kalau hasilnya signifikan, harapannya larangan KLH bisa ditinjau ulang,” pungkasnya. ****
pengolahan sampah
TPA Mrican
KLH hukum Ponorogo
penutupan TPA Mrican
pengurangan sampah harian
DLH Ponorogo
Ponorogo
SURYA.co.id
SOSOK Lora Moh Ubaidillah Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Ambruk, Putra Kiai Ponpes di Blega |
![]() |
---|
Pemerintah Akan Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Ambruk |
![]() |
---|
Lirik Sholawat Bahriyah Kubro, Doa Ketenangan Hati dan Pengabulan Hajat |
![]() |
---|
Lirik Indal Fajri Kuntu Usholli, Dilengkapi Terjemahan |
![]() |
---|
DPJ Jatim II Tangkap Direktur Pabrik Karton, Rekayasa Setoran Pajak dan Rugikan Negara Rp42 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.