DPJ Jatim II Tangkap Direktur Pabrik Karton, Rekayasa Setoran Pajak dan Rugikan Negara Rp42 Miliar

DJP Jatim menyerahkan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak berinisial JD kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresi

Penulis: Sugiyono | Editor: irwan sy
sugiyono/surya.co.id
PENGGELAPAN PAJAK - Penyerahan tersangka kasus rekayasa laporan pajak perusahaan oleh Kanwil DJP Jawa Timur II di Kantor Kejari Gresik, Selasa (7/10/2025). Tersangka JD adalah Direktur PT MDI yang bergerak di bidang industri kertas karton kemasan dan diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan  (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2020. 

SURYA.co.id | GRESIK - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) II melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak berinisial JD kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa, (7/10/2025).

Tersangka JD adalah Direktur PT MDI yang bergerak di bidang industri kertas karton kemasan dan diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan  (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2020.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II, Kindy Rinaldy Syahrir, memgatakan penyerahan tersangka berserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan atas tersangka JD dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Namun, karena  kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik, sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Gresik.

"JD diketahui menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan dalam negeri. Namun, mengubah nilai DPP dan PPN menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya, bahkan juga berani tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkan pada SPT Masa PPN-nya," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, dalam rilisnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 42.533.920 Miliar lebih.

Selain itu, tersangka dijerat  Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Penanganan perkara ini tetap mendahulukan penerapan asas ultimum remedium. KPP Madya Gresik dan Kanwil DJP Jawa Timur II telah menempuh berbagai langkah administratif serta memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, karena kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, proses penanganan perkara akhirnya dilanjutkan ke tahap penyidikan," imbuhnya.

Tersangka JD saat ini juga sedang menjalani hukuman atas vonis tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan telah dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik untuk proses persidangan perkara pajak ini.

Sementara itu, PT MDI telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN Niaga Sby jo. Nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby, tanggal 16 Februari 2021.

Lebih lanjut Kindy menambahkan, keberhasilan penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi kuat antara DJP, Kejaksaan dan Kepolisian dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan.

"Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kita untuk menjaga hak-hak negara dan menegakkan keadilan. Kami berharap penindakan ini memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pengingat bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar,” katanya.

Kindy menambahkan, penegakan hukum tidak dimaksudkan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk lmenumbuhkan kesadaran dan kepatuhan sukarela sebagai wujud kontribusi bersama dalam membangun negara.

Dalam melimpahkan tersangka dan barang bukti tersebut, Kanwil DJP Jatim II juga melibatkan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur.

“Kami terus mengedepankan asas ultimum remedium dan mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara benar, lengkap dan jelas. Kepatuhan pajak adalah fondasi utama menuju Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh,” katanya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved