Guru Ngaji Di Jombang Berulah Sampai Panjat Pagar, Nodai Murid Sendiri Sampai Hamil Dan Melahirkan

Pelaku kini duduk di kursi pesakitan setelah menyelesaikan proses penyidikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (6/10/2025).

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
ILUSTRASI/freepix
KASUS ASUSILA - Ilustrasi kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru ngaji di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Senin (6/10/2025). Ancaman pidana maksimal yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa adalah 12 tahun penjara. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kejahatan seksual pada anak di bawah umur terus bermunculan, bahkan pelaku yang notabene seorang guru ngaji di Jombang pun terjerat kasus asusila itu. 

Tindak asusila di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang itu dilakukan guru ngaji berinsial S (60) yang mengakibatkan seorang siswinya yang berusia 18 tahun hamil bahkan melahirkan.

Pelaku kini duduk di kursi pesakitan setelah menyelesaikan proses penyidikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (6/10/2025).

Kasus ini terungkap pada April 2025 lalu. Kecurigaan muncul saat orangtua korban menyadari perubahan fisik pada anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban perbuatan S, guru ngajinya sendiri.

“Korban akhirnya jujur setelah diketahui hamil. Ia mengaku sudah beberapa kali dipaksa oleh pelaku,” ucap salah satu warga setempat, T (40) dalam keterangan yang diterima awak media ini, Senin (6/10/2025). 

Menurut penuturan warga, aksi bejat S bukan hanya sekali tetapi sejak tahun 2024, dengan modus mendatangi  korban saat orangtuanya tidak berada di rumah.

“Biasanya pelaku memanjat pagar rumah korban, menunggu momen rumah sepi. Saat itulah S melancarkan aksinya,” tambah sumber tersebut.

Laporan keluarga korban akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi bergerak cepat menangkap S pada Mei 2025. Kini, berkas perkaranya telah sampai di tahap persidangan di PN Jombang.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono membenarkan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap pemeriksaan saksi. “Perkaranya sudah disidangkan, saat ini dalam tahap akhir menjelang penuntutan,” ungkap Andie, Senin (6/10/2025). 

Ia juga menuturkan bahwa dalam proses persidangan, terungkap fakta bahwa tindakan pelaku dilakukan berulang kali. “Ada dugaan korban lain yang mengalami pelecehan, tetapi belum melapor,” bebernya.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Sugiono dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. “Ancaman pidana maksimal yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa adalah 12 tahun penjara,” pungkas Andie.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat terutama di lingkungan keagamaan, bahwa pelaku kejahatan seksual bisa datang dari sosok yang tak disangka-sangka. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved