Wabup Tulungagung Ahmad Baharudin Curhat Tidak Dilibatkan dalam Pemerintahan, Sekda Beri Penjelasan
Beredar video Wabup Tulungagung Ahmad Baharudin, curhat karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam pemerintahan di Kabupaten Tulungagung, Jatim.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Ia mengatakan, dalam video itu Wabup Tulungagung sudah menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar.
Ia memaparkan, terkait perencanaan sudah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), salah satunya mengatur Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Lalu penganggaran sudah mengacu pada Permendagri nomor 77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Serta masalah kepegawaian mengacu pada Undang-undang nomor 20 tahun 2023, tentang Apratur Sipil Negara.
“Sementara terkait soal etika, kami sudah mencari pasal-pasal terkait. Tapi kami belum menemukan,” tambah Tri.
Mengenai definisi Kepala Daerah, ada yang berpendapat 1 paket Bupati dan Wakil Bupati.
Namun, menurut Tri Hariyadi, yang disebut kepala daerah di tingkat kabupaten adalah Bupati.
Hal ini disebut dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 59.
“Sekali lagi kami hanya melengkapi yang disampaikan Pak Wabup. Beliau sendiri juga sudah menyatakan, tidak ada aturan yang dilanggar,” tandasnya.
Tulungagung
Eksklusif
Wabup Tulungagung Ahmad Baharudin
Sekda Tulungagung
Tri Hariyadi
Jawa Timur
Jatim
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Prinsip Kesabaran Dari Berkebun, Guru SMP Bangkalan Raih Cumlaude Program Magister di UBI Banyuwangi |
|
|---|
| Jaga Keselamatan Saat Cuaca Ekstrem, Pendakian Pendek Tahura Raden Soerjo Mojokerto Dibatasi |
|
|---|
| Gebrakan Baru Menkeu Purbaya Tangani Sitaan Baju Bekas Impor Ilegal, Dijamin Tak Akan Rugi Lagi |
|
|---|
| Kisah Romli 3 Dekade Dagang di Pasar Gembong Surabaya, Bingung Jika Impor Pakaian Bekas Dilarang |
|
|---|
| Lirik Sholawat Robbi Fanfa'na, Beserta Teks Arab dan Terjemahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sekda-TulungagungTri-Hariyadi-2792025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.