Wabup Tulungagung Ahmad Baharudin Curhat Tidak Dilibatkan dalam Pemerintahan, Sekda Beri Penjelasan

Beredar video Wabup Tulungagung Ahmad Baharudin, curhat karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam pemerintahan di Kabupaten Tulungagung, Jatim.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
MENJELASKAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariyadi, menjelaskan mengenai aturan perencanaan, penganggaran dan kepegawaian di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (27/9/2025). Penjelasan ini disampaikan, seusai Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin memberi pengakuan tidak pernah dilibatkan dalam pemerintahan. 

Ia mengatakan, dalam video itu Wabup Tulungagung sudah menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar.

Ia memaparkan, terkait perencanaan sudah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), salah satunya mengatur Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Lalu penganggaran sudah mengacu pada Permendagri nomor 77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Serta masalah kepegawaian mengacu pada Undang-undang nomor 20 tahun 2023, tentang Apratur Sipil Negara.

“Sementara terkait soal etika, kami sudah mencari pasal-pasal terkait. Tapi kami belum menemukan,” tambah Tri.

Mengenai definisi Kepala Daerah, ada yang berpendapat 1 paket Bupati dan Wakil Bupati.

Namun, menurut Tri Hariyadi, yang disebut kepala daerah di tingkat kabupaten adalah Bupati.

Hal ini disebut dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 59.

“Sekali lagi kami hanya melengkapi yang disampaikan Pak Wabup. Beliau sendiri juga sudah menyatakan, tidak ada aturan yang dilanggar,” tandasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved