Wabup Tulungagung Ahmad Baharudin Curhat Tidak Dilibatkan dalam Pemerintahan, Sekda Beri Penjelasan
Beredar video Wabup Tulungagung Ahmad Baharudin, curhat karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam pemerintahan di Kabupaten Tulungagung, Jatim.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Beredar video Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung, Ahmad Baharudin, curhat karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam pemerintahan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
Video tersebut, menyebar luas utamanya lewat platform TikTok, juga media sosial lainnya.
Baharudin mengaku, selama ini tidak dilibatkan dalam perencanaan kegiatan penganggaran APBD dan manajemen SDM.
Secara spesifik, Baharudin menyebut, tidak pernah dilibatkan para proses pengisian jabatan, rolling jabatan dan penunjukan Plt kepala dinas.
Meski demikian, tidak terlibatnya wakil bupati ini tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Karena dalam aturannya, kepala daerah atau bupati wajib merencanakan pembangunan daerah. Melibatkan wakil bupati atau tidak itu tidak ada masalah,” jelasnya.
Namun, sosok Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung ini juga menekankan, adalah masalah etika.
Ia juga mempersilakan masyarakat menilai, apakah bupati dan wakil bupati harmonis atau tidak.
Baharudin menegaskan, apa yang disampaikannya adalah hal nyata apa yang dialaminya, bukan opini.
Lebih jauh, dia mengenang saat mendaftar Pilkada dilakukan berpasangan calon bupati dan calon wakil bupati.
“Masyarakat juga memilih paket pasangan bupati dan wakil bupati nomor 1, yang disingkat Gabah,” ujarnya.
Menurut informasi dari kalangan wartawan, pernyataan Baharudin disampaikan di depan wartawan.
Namun, belum ada konfirmasi langsung dari Baharudin terkait pernyataannya dalam video itu.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariyadi, mengaku sudah melihat detail video Wabup Baharudin.
“Kami tidak ingin menanggapi video itu, tetapi kami melengkapi apa yang disampaikan Pak Wabup,” ujar Tri, Sabtu (27/9/2025) sore.
Ia mengatakan, dalam video itu Wabup Tulungagung sudah menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar.
Ia memaparkan, terkait perencanaan sudah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), salah satunya mengatur Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Lalu penganggaran sudah mengacu pada Permendagri nomor 77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Serta masalah kepegawaian mengacu pada Undang-undang nomor 20 tahun 2023, tentang Apratur Sipil Negara.
“Sementara terkait soal etika, kami sudah mencari pasal-pasal terkait. Tapi kami belum menemukan,” tambah Tri.
Mengenai definisi Kepala Daerah, ada yang berpendapat 1 paket Bupati dan Wakil Bupati.
Namun, menurut Tri Hariyadi, yang disebut kepala daerah di tingkat kabupaten adalah Bupati.
Hal ini disebut dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 59.
“Sekali lagi kami hanya melengkapi yang disampaikan Pak Wabup. Beliau sendiri juga sudah menyatakan, tidak ada aturan yang dilanggar,” tandasnya.
Tulungagung
Eksklusif
Wabup Tulungagung Ahmad Baharudin
Sekda Tulungagung
Tri Hariyadi
Jawa Timur
Jatim
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Bupati Jombang Warsubi Jamin Pengobatan Terbaik untuk Sulton Bocah Penderita Jantung Bocor |
![]() |
---|
Sosok Pilar Persebaya Diluar Dugaan Jadi Sorotan Bonek, Usai Imbang Lawan Dewa United |
![]() |
---|
Raisa hingga Celia Noreen Hibur Penonton Jazz Trafic Festival 2025 di Grand City Surabaya |
![]() |
---|
Takut Dihajar Warga, Resividis Maling Hape Benamkan Diri ke Comberan di Sukomanunggal Surabaya |
![]() |
---|
Akhirnya Meta Ayu Istri Arya Daru Muncul Setelah 3 Bulan Kematian Suaminya, Kenang Cinta Sejak SD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.