Lakukan Pelecehan Verbal Ke Dokter, 2 Pegawai RSU Abdoer Rachem Situbondo Diskors

Menurutnya, pihaknya mengembalikan dengan prosedur aturan kedisiplinan, dan tidak serta merta melakukan pemecatan.

|
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izi hartono)
PELECEHAN - Direktur RSU Abdoer Rachem Situbondo, Rokmy Prabarini Ario menjatuhkan sanksi pada pegawai rumah sakit yang melakukan pelecehan, Jumat (19/9/2025). 

SURYA.CO.ID, Situbondo - Dua pegawasi rumah sakit umum (RSU) Abdoer Rachem Kabupaten Situbondo dikenai sanksi setelah diduga melakukan pelecehan secara verbal pada seorang dokter.

Pelecehan verbal itu dilakukan beberapa waktu lalu. Dan sanksi tu berupa skorsing dari pekerjaan dan tidak mendapat gaji selama sebulan. Kedua orang itu adalah pegawai dan satpam RSU.

Namun sanksi berupa skorsing itu mendapat penolakan dari para pegawai RSU. Mereka justru mendesak manajemen agar memecat kedua pelaku karena dianggap mencoreng nama baik institusi kesehatan itu.

Direktur RSU Abdoer Rachem, dr Roekmy Prabarini Ario, membenarkan pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada dua pegawainya tersebut. "Ada dua pegawai itu telah dikenai sanksim" kata dr Roekmi saat dihubungi, Jumat (19/09/2025).

Menurutnya, pihaknya mengembalikan dengan prosedur aturan kedisiplinan, dan tidak serta merta melakukan pemecatan.

"Itu pelecehan yang dilakukan verbal dan diduga melontarkan kata yang memang tidak pantas kepada seorang dokter. Perbuatan itu tidak ada sentuhan atau apa, jadi masak yang seperti itu harus dipecat," kata Roekmy.

Dikatakan, pihaknya menberikan sanksi sesuai aturan penegakan disiplin pegawai, karena termasuk pelanggaran sedang. "Karena membawa reputasi umah sakit, hukumannya disiplin sedang," tegasnya.

Ia juga menyinggung laporan adanya seorang pegawai yang membawa masuk seorang perempuan dan ditampar petugas keamanan.  

Roekmy menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan karena itu memang pelanggaran pegawai bersangkutan. "Mereka kan pegawai kontrak dan rumah sakit punya hak memperpanjang atau tidak," jelasnya.

Ia menegaskan pula, sanksi harus diberikan sebagai peringatan kepada yang bersangkutan atau yang lainnya, agar tidak melakukan perbuatan yang sama.

"Kita kembalikan kepada aturan dan tidak perlu menuruti keinginan orang lain," pungkasnya.  ******

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved