Potongan Tubuh Manusia Tercecer

Fakta Pengakuan Alvi Pemutilasi Tiara, Keterangannya Sering Berubah-ubah

Fakta baru pengakuan Alvi Maulana melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
TERSANGKA MUTILAS - Tersangka Alvi Maulana (24) saat dikeler petugas Satreskrim Polres Mojokerto. Pengakuan Alvi kerap berubah-ubah saat ditanya penyidik soal perbuatan kejinya terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Fakta baru pengakuan tersangka Alvi Maulana (24) melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25) wanita asal Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

Keterangan tersangka sering kali berubah-ubah kepada penyidik Satreskrim Polres Mojokerto

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengatakan jika dirinya melakukan penyidikan intensif terhadap tersangka Alvi, berkaitan dengan kasus pembunuhan keji serta pembuangan korban mutilasi di jurang Pacet.

Dari pengakuan Alvi, ia membuang potongan tubuh korban menggunakan tas merah dari kos di Lakarsantri, Surabaya,  mengendarai sepeda motor Yamaha NMax W 6414 AR pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB malam. 

Tas berisi potongan jasad korban dimasukkan ke dalam jok sepeda motor.

Tersangka sampai di lokasi Pacet-Cangar sekitar pukul 22.00 WIB. 

Baca juga: Polisi Temukan Tulang Milik Tiara, Disembuyikan Alvi di Rumah Kosong depan Kosnya

Baca juga: Usai Mutilasi dan Buang Potongan Tubuh Tiara, Alvi Tetap Beraktivitas Seperti Biasa

Baca juga: Sang Ayah Pilu Terima Jenazah Korban Mutilasi Tiara, Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Dia memarkirkan motornya di sisi jalan, lalu berjalan sembari membuang potongan tubuh korban di semak belukar tepi jalan raya Pacet-Cangar.

Potongan jasad korban mutilasi ditemukan di dua titik dalam radius sekitar 150-200 meter menuju arah Sendi.

"Pelaku berada di Pacet sekitar 30 menit, kemudian pulang menuju kos, tiba sekitar pukul 23.30 WIB," ungkap Fauzy, Selasa (16/9/2025).

Tersangka kembali ke kamar kos, untuk melakukan perbuatan sadis terhadap jenazah korban. 

"Pelaku melanjutkan perbuatan keji (mutilasi) tulang korban," ujarnya.

Menurut Fauzy, tersangka mengambil pisau dapur lalu menusuk leher korban hingga meninggal dunia, kemudian menyeret tubuh korban ke kamar mandi pada Minggu (31/8/2025) pukul 02.00 WIB dini hari.

Alvi begitu sadis memperlakukan tubuh kekasihnya, bagian tulang dipotong kecil-kecil. 

Potongan tulang korban dimasukkan ke dalam dua kantong plastik warna hitam dan sebagian di tas merah.

"Dari pengakuan pelaku, melakukan perbuatannya sampai pukul 04.00 subuh," pungkas Fauzy. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved