Tak Sebanding Dengan Fee Rp 100 Ribu, Penyedia Layanan Mesum di Mojokerto Dituntut Denda Rp 200 Juta
Ia menyebut, jaksa juga meminta majelis hakim PN Mojokerto untuk menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 200 juta.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
PRAMUSAJI - Terdakwa AF menjalani sidang kasus prostitusi terselubung di Pengadilan Negeri Mojokerto. Terdakwa menyediakan layanan karaoke plus dengan LC bertarif Rp 1 juta.
Perbuatan itu atas sepengetahuan AF yang menjadi pramusaji di tempat itu. Ia juga merekrut beberapa LC yang dipekerjakan di hotel dan karaoke Puri Indah dengan tarif layanan di room karaoke Rp 100.000 per jam. Setiap LC diwajibkan menemani tamu di room karaoke maksimal 2 jam.
Modus terdakwa adalah menawarkan beberapa LC ke pria hidung belang di room karaoke, untuk hubungan intim di kamar hotel dengan tarif Rp 1 juta.
Terdakwa sengaja melakukan perbuatannya dan mendapat imbalan Rp 100.000 dari LC yang dibooking tamu tersebut. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.