Tak Sebanding Dengan Fee Rp 100 Ribu, Penyedia Layanan Mesum di Mojokerto Dituntut Denda Rp 200 Juta
Ia menyebut, jaksa juga meminta majelis hakim PN Mojokerto untuk menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 200 juta.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Terdakwa prostitusi terselubung di hotel dan karaoke di Mojokerto, AF (25), dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas dakwaan menyediakan layanan karaoke plus kepada pelanggan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (11/9/2025).
Ini tentu tidak sebanding dengan fee yang dikantongi AF setiap kali menyediakan lady companion (LC) untuk melayani pelanggan berintim di room karaoke waktu itu. AF hanya mendapat Rp 100.000 dari tarif Rp 1 juta untuk tarif kencan itu.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto, Erfandi Kurnia Rachman mengungkapkan, JPU meyakini AF bersalah sebagaimana dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa tetap ditahan," kata Erfandi usai persidangan.
Ia menyebut, jaksa juga meminta majelis hakim PN Mojokerto untuk menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 200 juta.
Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan. "Menjatuhkan pidana denda 200 juta subsidair enam bulan kurungan," pungkas Erfandi.
Menurut Erfandi, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan program pemerintah, yaitu memberantas TPPO.
Perbuatan pramusaji hotel itu, mengakibatkan korban mengalami penderitaan secara psikis, fisik, mental, sosial serta ekonomi dan juga meresahkan masyarakat
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," tandas Erfandi.
Penasihat hukum terdakwa, Rikha Permatasari akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan terhadap kliennya pada sidang selanjutnya 18 September 2025 nanti.
Ia menilai tuntutan dari JPU tidak memenuhi unsur TPPO, dan ada beberapa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Saya akan ajukan pembelaan membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Tetapi jika majelis berpendapat lain, kami berharap putusan seringan-ringannya lantaran terdakwa belum pernah dihukum. Tidak ada bukti terdakwa mengendalikan aktivitas eksploitasi itu," tukas Rikha.
Kasus prostitusi terselubung ini terungkap saat Tim Polda Jatim menggerebek hotel dan karaoke Puri Indah yang diduga memperkerjakan beberapa LC di karaoke hingga berhubungan dengan tarif yang sudah ditentukan, Rabu (27/2/2025) lalu.
Petugas mendapati transaksi prostitusi di dua kamar hotel sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menangkap basah LC melayani tamu berhubungan badan di kamar 06. Bahkan di kamar nomor 9, seorang LC sedang melayani tamunya layaknya suami istri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.