Tawarkan LC Untuk Karaoke Plus Rp 1 Juta, Waiter Hotel di Mojokerto Kantongi Komisi Rp 100 Ribu

Dalam sidang yang berlangsung singkat, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosihan Arganata membacakan dakwaan ke terdakwa.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
KENCAN PLUS - Pegawai hotel AF menjalani sidang perdana kasus prostitusi terselubung di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (10/7/2025). Ia menawarkan LC di hotel dan karaoke dengan tarif kencan plus-plus Rp 1 juta. 


SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Sudah mendapat gaji dari pekerjaannya, seorang waiter di sebuah hotel di Mojokerto masih mencari tambahan dari praktik prostitusi.

Waiter di sebuah hotel dan karaoke berinisial AF (25) itu pun merasakan akibatnya, diadili sebagai terdakwa dalam kasus prostitusi. Ia diadili dalam sidang tertutup di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (10/7/2025).

AF diduga nyambi sebagai mucikari dengan menawarkan wanita-wanita LC (Lady Companion) kepada pria hidung belang untuk layanan karaoke plus-plus dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan. 

AF ditangkap jajaran Polda Jatim dalam pengerebekan prostitusi terselubung di hotel dan karaoke di Jalan By Pass, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis (27/2/2025) lalu. 

Sidang perdana kasus prostitusi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ivonne Tiurma Rismauli dengan hakim anggota, Nurlely dan Yayu Mulyana yang dimulai sekitar pukul 16.40 WIB. Terdakwa AF hadir di muka sidang didampingi penasihat hukumnya, Tri Eka Wahyuni.

Dalam sidang yang berlangsung singkat, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosihan Arganata membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat membenarkan kasus prostitusi terselubung yang melibatkan AF dan telah berproses di meja hijau. "Terdakwa AF menjalani sidang perdana di PN Mojokerto," kata Denata usai persidangan.

Menurut Denata, pihaknya mendapat pelimpahan kasus  prostitusi terselubung berkedok karaoke dari Polda Jatim. AF didakwa dua pasal alternatif yakni, Pasal 2 ayat (1) tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP.

"Terdakwa (AF) didakwa Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007, tentang TPPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan atau Pasal 296 KUHP," pungkas Denata.

Kasus prostitusi terselubung ini terungkap, saat Tim Polda Jatim menggerebek hotel dan karaoke Puri Indah yang diduga memperkerjakan beberapa wanita untuk menemani di karaoke hingga berhubungan intim dengan tarif yang sudah ditentukan, Rabu (27/2/2025) lalu.

Petugas mendapati adanya transaksi prostitusi di dua kamar hotel di hotel itusekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menangkap basah LC yang baru melayani tamu berhubungan di kamar 06. Bahkan di kamar nomor 9 ada seorang LC sedang melayani tamunya layaknya suami istri.

Praktik prostitusi itu atas sepengetahuan AF yang menjadi waiter. Ia juga merekrut beberapa LC yang dipekerjakan di hotel dan karaoke dengan tarif layanan di room karaoke Rp 100.000 per jam. Setiap LC diwajibkan menemani tamu di room karaoke maksimal selama 2 jam.

Modus terdakwa adalah menawarkan beberapa LC kepada para tamu di room karaoke, untuk layanan plus-plus di kamar hotel dengan tarif Rp 1 juta. 

Terdakwa sengaja melakukan perbuatannya dan, mendapat imbalan sekitar Rp 100.000 dari setiap LC yang dibooking tamu.  ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved