Korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung Rp 4,3 Miliar, Diduga Melibatkan Pegawai Honorer

Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jatim, menetapkan 2 tersangka korupsi dengan modus penyalahgunaan SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
KASUS KORUPSI - Salah seorang tersangka kasus korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung, Jawa Timur, Renny Budi Kristanti (42) digiring keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung menuju mobil tahanan, Rabu (109/2025) sore. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), menetapkan 2 tersangka korupsi dengan modus penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung.

Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 4,3 miliar.

2 tersangka yang telah ditahan Kejari Tulungagung adalah Yudi Rahmawan (60), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan serta Renny Budi Kristanti (42) seorang staf keuangan.

Dugaan perbuatan korupsi ini, dilakukan dalam rentang tahun 2022-2024.

Informasi dari internal RSUD dr Iskak, saat ini Yudi sudah pensiun.

Sementara, Renny saat dugaan perbuatan korupsi ini berlangsung, masih berstatus tenaga honorer.

Renny baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian Hukum RSUD dr Iskak.

Dia menerima SK pengangkatan PPPK pada Senin (8/9/2025), di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung.

“Hari Senin kemarin ada 77 orang yang dapat SK PPPK di pendopo. Dia salah satunya,” ungkap sumber di RSUD dr Iskak tersebut.

Proses penahanan 4 tersangka ini sempat tertunda, karena Renny tidak siap mental saat akan dikirim ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, mengatakan bahwa modus korupsi ini dengan memanfaatkan celah penggunaan SKTM dari warga yang kurang mampu.

Pengguna SKTM ini, ada yang membayar 50 persen, 25 persen dan ada juga yang dibebaskan karena dinilai benar-benar miskin.

Dari persentase pembayaran inilah, tersangka memanfaatkan untuk mengambil keuntungan pribadi.

Tersangka Renny, memungut sebagian uang pembayaran SKTM dan dikumpulkan.

Uang ini, seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit, namun justru diserahkan ke Yudi.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved