Guru Besar UI Puji Keberanian Bupati Jombang Turunkan PBB, Model Pemimpin Yang Beri Solusi Konkret

Kebijakan ini menenangkan masyarakat, terutama setelah sempat muncul protes simbolik berupa pembayaran pajak dengan uang koin

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
dok pribadi Prof Yon Machmudi
KEBIJAKAN PAJAK - Guru Besar Universitas Indonesia, Prof Yon Machmudi menilai kebijakan pajak yang dikeluarkan Bupati Warsubi mampu meredakan keresahan warga. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kebijakan Pemkab Jombang terkait penurunan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menarik perhatian kalangan akademisi. 

Guru Besar Universitas Indonesia, Prof Yon Machmudi, menilai langkah Bupati Jombang, Warsubi, sebagai contoh nyata kepemimpinan responsif dan prorakyat.

Menurut Prof Yon, keputusan tersebut bukan hanya meredakan keresahan warga, tetapi juga menjaga harmoni sosial di tengah situasi nasional yang sempat memanas.

“Turunnya tarif PBB sekaligus gaya kepemimpinan yang merangkul masyarakat dan membuktikan bahwa respons cepat bisa menciptakan ketenangan publik. Inilah model pemimpin yang seharusnya dicontoh,” ungkap Prof Yon, Jumat (5/9/2025).

Kebijakan penurunan PBB-P2 mulai berlaku pada 2026, setelah adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pendataan ulang yang selesai November 2024 memungkinkan pemerintah menetapkan tarif lebih realistis.

Dibandingkan tahun 2025, nilai PBB-P2 2026 anjlok sekitar 34 persen. Bahkan beberapa wajib pajak yang sebelumnya terbebani, kini bisa mengurus keringanan hanya dalam hitungan menit.

Kebijakan ini menenangkan masyarakat, terutama setelah sempat muncul protes simbolik berupa pembayaran pajak dengan uang koin.

Prof Yon menilai, keberanian Pemkab Jombang mengambil keputusan cepat menunjukkan bahwa pemerintah tidak boleh abai terhadap aspirasi warga.

 Ia menekankan, gaya hidup sederhana pejabat publik juga menjadi faktor penting dalam meredam kecemburuan sosial.

“Kesenjangan seringkali memicu gejolak. Kalau pejabat hidup sederhana, rakyat akan lebih percaya dan tidak merasa dipermainkan,” katanya.

Dari Jombang, lanjut Prof Yon, seharusnya menjadi inspirasi bagi daerah lain. Ia menegaskan, pajak tidak boleh dipandang sekadar pungutan, melainkan instrumen pemerataan kesejahteraan.

“Jika pemerintah hadir dengan kebijakan yang adil, rakyat akan melihatnya sebagai pelindung, bukan penekan. Inilah yang dilakukan Bupati Warsubi dan perlu dijadikan rujukan nasional,” ujarnya.

Ia menutup dengan pesan tegas bahwa pemimpin sejati adalah mereka yang selalu menghadirkan solusi konkret. “Kebijakan pajak yang adil bukan hanya menenangkan hati rakyat, tetapi juga memperkuat demokrasi ekonomi di tingkat lokal.” pungkasnya. 

Pemkab Jombang menegaskan bahwa PBB-P2 pada tahun 2026 tidak akan lagi membebani masyarakat. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Bupati Warsubi saat menemui masyarakat yang berkumpul di kawasan Kebonrojo, Kecamatan Jombang, Selasa (2/9/2025) lalu. 

Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Wakil Bupati Salmanuddin, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, serta unsur pimpinan DPRD Jombang.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved