SK PPPK Tahap 2 Kabupaten Tulungagung Akan Diserahkan di Minggu Kedua September 2025

Calon PPPK di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jatim, direncanakan akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada bulan September 2025 ini.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
SK PPPK - Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Soeroto mengatakan bahwa SK pengangkatan 77 PPPK akan dibagikan pada minggu kedua September 2025, Rabu (3/9/2025). Mereka adalah PPPK yang lolos pada seleksi tahap 2. 

Saat ini, masih ada sekitar 600 orang pegawai honorer Pemkab Tulungagung yang bekerja kurang dari 2 tahun.

Mereka belum mendapatkan kejelasan, karena syarat minimal waktu pengabdian belum terpenuhi, sehingga tidak bisa diusulkan menjadi PPPK.

Soeroto menegaskan, pihaknya masih menunggu aturan selanjutnya terkait 600 pegawai ini.

“Mereka masih bekerja di instansi masing-masing. Masih bekerja seperti biasa,” katanya.

Kini, pegawai Pemkab Tulungagung dengan status PNS sekitar 7.000 orang, dan 3.500 berstatus PPPK.

Sesuai ketentuan, mandatory spending (belanja wajib) untuk pegawai ini 30 persen dari anggaran.

Sementara Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pernah menyampaikan, jika saat ini alokasi anggaran untuk pegawai sudah mencapai 39 persen, atau di atas ketentuan.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved