SK PPPK Tahap 2 Kabupaten Tulungagung Akan Diserahkan di Minggu Kedua September 2025

Calon PPPK di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jatim, direncanakan akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada bulan September 2025 ini.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
SK PPPK - Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Soeroto mengatakan bahwa SK pengangkatan 77 PPPK akan dibagikan pada minggu kedua September 2025, Rabu (3/9/2025). Mereka adalah PPPK yang lolos pada seleksi tahap 2. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), direncanakan akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada bulan September 2025 ini.

Mereka adalah 77 calon PPPK yang lolos seleksi tahap 2, terdiri dari tenaga kesehatan, guru dan tenaga teknis.

“Pengusulan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) sudah fix 77 orang. Semua sudah diterima dan lolos,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, saat ini Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah keluar, namun perlu proses perjanjian kerja sama dengan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Bupati juga akan membuatkan SK, sebagai dasar para PPPK ini bekerja dengan status barunya.

SK pengangkatan 77 PPPK ini, rencananya akan diserahkan di minggu kedua September 2025.

“Saat ini, tinggal ditandatangani oleh Pak Bupati. Tinggal proses administrasi saja, semua berjalan lancar,” jelas Soeroto.

BKPSDM Kabupaten Tulungagung, juga sedang mengusulkan PPPK Paruh Waktu sejumlah 5.433 orang.

Sebelumnya, jumlah PPPK Paruh waktu ini 5.465 orang, namun hasil sinkronisasi data ada pengurangan 32 orang.

Mereka ada yang meninggal dunia, ada yang mundur dan ada yang beralih menjadi tenaga kerja alih daya (outsourcing).

“Itu hasil sinkronisasi data dari setiap OPD (organisasi perangkat daerah). Ada 32 orang yang tidak masuk dalam usulan,” papar Soeroto.

Seluruh PPPK Paruh waktu ini, telah ditetapkan Kemenpan RB, selanjutnya diusulkan mendapatkan NIP ke BKN.

Selanjutnya, jika NIP sudah turun, maka proses selanjutnya tinggal di Bupati Tulungagung.

Bupati, akan membuatkan berkas perjanjian kerja sama antara Bupati dengan para PPPK Paruh waktu itu.

“Insya Allah tahun ini selesai. Tapi surat perintah tugas akan dimulai 1 Januari 2026,” ungkap Soeroto.

Saat ini, masih ada sekitar 600 orang pegawai honorer Pemkab Tulungagung yang bekerja kurang dari 2 tahun.

Mereka belum mendapatkan kejelasan, karena syarat minimal waktu pengabdian belum terpenuhi, sehingga tidak bisa diusulkan menjadi PPPK.

Soeroto menegaskan, pihaknya masih menunggu aturan selanjutnya terkait 600 pegawai ini.

“Mereka masih bekerja di instansi masing-masing. Masih bekerja seperti biasa,” katanya.

Kini, pegawai Pemkab Tulungagung dengan status PNS sekitar 7.000 orang, dan 3.500 berstatus PPPK.

Sesuai ketentuan, mandatory spending (belanja wajib) untuk pegawai ini 30 persen dari anggaran.

Sementara Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pernah menyampaikan, jika saat ini alokasi anggaran untuk pegawai sudah mencapai 39 persen, atau di atas ketentuan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved