Hanya Semalam di Lapas Banyuwangi, Tersangka Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya Jadi Tahanan Kota

Widodo memastikan, Delnov juga telah ditahan di Lapas Banyuwangi. Proses penahanan berlangsung sekitar pekan lalu

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Deddy Humana
surya/aflahul abidin (afla)
TERSANGKA - Delnov Sihombing Nababan, pejabat PT Raputra Jaya mewakili perusahaan usai preskon hasil pencarian korban KMP Tunu Pratama Jaya, Juli lalu. Sekarang Delnov ditetapkan sebagai tersangka. 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Denlov Sihombing Nababan, pejabat PT Raputra Jaya yang merupakan perusahaan pemilik KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali pada 2 Juli 2025, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan dan Delnov sempat ditahan di Lapas Banyuwangi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Perhubungan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi yang dikeluarkan 25 Agustus lalu.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa penetapan tersangka telah dikeluarkan melalui Surat Ketetapan nomor AL.812/05/07/KSOP.TG.WI/2025 tertanggal 22 Agustus 2025.

Berdasarkan bukti yang cukup, sebagaimana dijelaskan dalam surat itu, Delnov diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran sehubungan dengan perkara kecelakaan KMP Tunu.

Plh Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Widodo membenarkan penetapan tersangka Delnov dan memastikan bahwa surat perintah penahanan yang beredar adalah asli.

"(Yang menetapkan tersangka dan memerintahkan penahanan) dari penyidik PNS Kementerian Perhubungan," kata Widodo saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2025).

Widodo memastikan, Delnov juga telah ditahan di Lapas Banyuwangi. Proses penahanan berlangsung sekitar pekan lalu.

"Kemarin sudah diserahkan ke rutan. Saya lupa persisnya kapan, antara tanggal 26 - 28 Agustus kalau tidak salah," lanjut Widodo.

Berdasarkan surat tersebut, pertimbangan penahanan karena Delnov dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Proses penahanan dijelaskan berlangsung selama 20 hari terhitung mulai 25 Agustus hingga 13 September 2025.

Meski begitu, Delnov kemudian mendapat status tahanan kota setelah mengajukan penangguhan penahanan. "Iya (mengajukan penangguhan penahanan) saat diantar ke Lapas," kata Widodo, Senin (1/9/2025).

Informasi yang diterima SURYA, Delnov keluar dari lapas pada 26 Agustus atau hanya semalam ditahan. "(Delnov) lalu mengajukan upaya hukum penahanan kota," tambahnya.

Sekadar informasi, Delnov beberapa kali tampak ke publik setelah tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya. Ia sempat hadir saat penutupan operasi SAR KMP Tunu.

Terakhir, ia hadir mewakili perusahaan saat hearing bersama perwakilan keluarga korban KMP Tunu yang masih hilang di DPRD Banyuwangi pada 19 Agustus lalu. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved