Pengusaha Umroh Situbondo Ditangkap, Uang Jamaah Rp 2,4 Miliar Digunakan Bermain Trading
Pihaknya juga menemukan bahwa PT BSS tidak memiliki izin jasa perjalanan travel haji dan umroh dari Kementrian Agama.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Pembentukan Kementrian Haji dan Umrah (KHU) memang diperlukan untuk memberi semangat tata kelola haji dan umroh yang transparan. Salah satunya mengantisipasi praktik penipuan travel umroh yang diduga dilakukan PT BSS.
Diduga menipu puluhan calon jamaah umroh dan membawa kerugian hingga Rp 2,4 miliar, direktur utama berinisial AF dan manajer marketing EHC dari perusahaan travel umroh itu ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Satreskrim Polres Situbondo menahan AF dan EHC setelah dari pendalaman, ternyata uang setorang calon jamaah umroh senilai di atas digunakan untuk bermain trading.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, ini merupakan tindak pidana penipuan bermodus travel umroh. Pengungkapan kasus ini, kata kapolres, berawal laporan masyarakat yang menjadi korban PT BSS.
"Kita terima laporan itu pada Maret 2024, namun sebelumnya praktik penipuan itu sudah berlangsung sejak Novemver 2023 sampai September 2024," kata Resi dalam rilis di Polres Situbondo, Jumat (29/8/2025) sore.
Akibat penipuan PT BSS itu, para jamaah umroh tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Jumlahnya pun tidak sedikit, ada 97 calon jamaah yang tidak diberangkatkan.
"Dari hasil penyidikan dan pendalaman serta pemeriksaan dan ditingkatkan menjadi penyidikan, kami mengamankan dan menetapkan dua pelaku," katanya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak atau pelaku lainnya yang diduga terlibat penipuan jamaah umroh tersebut. "Sejauh ini proses pemeriksaa dan pengembangan masih terus berjalan," tukasnya.
Rezi mengungkapkan, kedua pelaku sudah mendirikan travel umrah dan haji di Banyuwangi pada tahun 2021 dan membuka cabang di Situbondo.
Ada sebanyak 97 orang korban yang ditawari berbagai paket umroh. Mulai paket selama sembilan hari, 12 hari dan 16 hari serta 25 hari. Biaya yang ditawarkan pelaku ini sangat menggiurkan, sehingga banyak orang mendaftar.
Pihaknya juga menemukan bahwa PT BSS tidak memiliki izin jasa perjalanan travel haji dan umroh dari Kementrian Agama.
"Pelaku sempat memberangkatkan jamaah umrohnya, namun kemudian ditiripkan ke PT lain. Dengan begitu PT BSS tetap punya reputasi terpercaya," jelasnya.
Bahkan dari proses pemerikssaa, pelaku menggunakan uang para jamaah umroh itu untuk bermain trading atau berinvestasi di pasar uang. "Kita tidak hanya mengamankan pelaku, anggota juga menyita sejumlah barang bukti," jelas Rezi.
Pihaknya menjerat dua pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.
Salah seorang korban, H Imron Rasidi mengatakan, semua yang disampaikan kapolres sudah jelas dan lengkap. Ia menuturkan, kedua pelaku merayu calon jamaah dengan paket berbiaya murah.
"Saya waktu ikut paket umroh 25 hari dengan biaya Rp 33 juta, dan seharusnya berangkatkan pada Februari 202. Namun sampai sekarang tidak diberangkatkan," kata Imron.
Ia mengaku sudah sering menanyakan kapan diberangkatkan, namun hanya dijanjikan dan tidak ada kejelasan."Sekarang kami berharap uang saya dan jamaah lainnya dikembalikan 100 persen," pungkasnya. ****
penipuan travel umroh
97 jamaah umroh tertipu
penipuan umroh di Situbondo
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan
Polres Situbondo
travel umroh menipu 2.4 miliar
Umroh
Kementrian Haji dan Umrah (KHU)
Kemenag
Situbondo
Undang Puluhan Pengusaha di Situbondo Investor Day, Mas Rio Tawarkan Berbagai Potensi Daerah |
![]() |
---|
Optimistis Penyelenggaraan Haji Lebih Baik di Bawah KHU, Kemenag Jombang Fokus Pembinaan Pendidikan |
![]() |
---|
Tugas Pelayanan Haji Dicabut, Kemenag Jombang Tunggu Juknis Sebelum Alih Kewenangan ke KHU |
![]() |
---|
Kemenag Banyak Penyelewengan, Bos Travel Bangkalan Yakin KHU Fokus Layani Haji Secara Transparan |
![]() |
---|
Umrah Perdana Ruben Onsu, Kebahagiaan yang Tak Bisa Diceritakan, Ingin Berdoa khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.