Intensifkan Penyelidikan Korupsi APBDes Rp 1 Miliar, Kejari Nganjuk Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Anggaran Rp 1 miliar tersebut bersumber dari APBDes 2023-2024. Kejari pun membeberkan modus yang dilancarkan tersangka

surya/Danendra Kusumawardana (Danendra)
PENYELIDIKAN KORUPSI - Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari (kiri) menjelaskan penanganan dugaan korupsi APBDes 2023-2024 yang menjerat Kades Dadapan, Rabu (17/9/2025). 


SURYA.CO.ID, NGANJUK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk masih terus melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes 2023-2024  yang menjerat Kepala Desa (Kades) Dadapan, YT (41). 

Proses penyidikan dipastikan berjalan intensif guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain hingga aliran dana. 

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan, kendati telah menetapkan YT sebagai tersangka namun tidak serta merta penanganan kasus selesai. 

Pihaknya berwenang mendalami dan mengembangkan kasus pada penyidikan. "Masih dapat dikembangkan dan didalami kembali," kata Aswari, Rabu (17/9/2025). 

Ia mengungkapkan, pihaknya berupaya mendalami terutama potensi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ke mana saja aliran dana hasil korupsi itu bermuara. 

Sementara belum terkuak jelas digunakan untuk apa saja dana itu. "Kami akan transparan dalam penanganan perkara ini. Penyidikan digelar intens," jelasnya. 

YT telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (16/9/2025). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut. Yakni keterangan saksi dan beragam dokumen. 

"Selain itu juga sudah dilakukan penghitungan oleh auditor. Ada indikasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 1 miliar," ucapnya. 

Anggaran Rp 1 miliar tersebut bersumber dari APBDes 2023-2024. Kejari pun membeberkan modus yang dilancarkan tersangka. 

Aswari menyebut, tersangka menguasai anggaran tersebut untuk keperluan pribadi di luar pembangunan desa. Padahal seharusnya dana itu digunakan pembangunan sesuai ketentuan.

"Pencairannya sudah dilakukan perangkat desa dari bank pelat merah. Kemudian setelah cair, anggaran tersebut tidak langsung diserahkan semuanya kepada pelaksana kegiatan pembangunan. Anggaran dikuasai tersangka," sebutnya. 

Demi memuluskan aksinya, YT berbuat nekat memalsukan nota dan stempel untuk melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ). 

Ada pula SPJ yang benar-benar fiktif, artinya tidak ada pembangunan yang dilaksanakan. Termasuk pekerjaan proyek yang kurang volume. 

"Terkait berapa titiknya, cukup beragam karena pembangunan fisik dan non fisik. Ada puluhan. Meliputi bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, pembangunan desa, dan pemerintahan desa. Banyak hal yang fiktif dan tidak lengkap," jelasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved