Mutasi Pejabat Jombang Bisa Tingkatkan Pelayanan Publik, PKB : Tak Ada Intervensi Atau Titip-Titipan
Lebih lanjut, anggota Komisi A DPRD Jombang itu menyebut bahwa rotasi jabatan justru penting untuk dilakukan secara rutin
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Menjelang dilakukannya rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Jombang, sejumlah pihak mulai memberikan pandangan.
Salah satunya datang dari Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, Kartiyono, yang menilai langkah Bupati Warsubi itu merupakan hal wajar dalam sistem pemerintahan.
Kartiyono menegaskan, mutasi pejabat adalah hak prerogatif bupati dan tidak berkaitan dinamika politik. Menurutnya, publik tidak perlu mengaitkan rencana tersebut dengan kepentingan koalisi.
“Mutasi jabatan adalah kewenangan kepala daerah. Jadi tidak ada hubungannya dengan partai, apalagi koalisi. Itu murni bagian dari kebijakan bupati,” ucap Kartiyono, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, anggota Komisi A DPRD Jombang itu menyebut bahwa rotasi jabatan justru penting untuk dilakukan secara rutin.
Ia menilai hal tersebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi serta langkah meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Selain itu Fraksi PKB juga menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses seleksi maupun penempatan pejabat.
Kartiyono menyampaikan bahwa pihaknya memberi ruang penuh kepada bupati untuk mengambil keputusan berdasarkan prinsip profesionalitas.
“Kami dari PKB tidak pernah melakukan intervensi atau titip-titipan. Justru kita mendukung bupati agar bisa objektif dan bekerja sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem merit menjadi dasar yang semestinya digunakan dalam menentukan posisi aparatur sipil negara.
Penempatan pejabat, katanya, harus selaras dengan visi-misi daerah serta mendukung program strategis yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk target Asta Cita Warsa.
Tidak hanya itu, Kartiyono juga mengapresiasi sikap tegas Bupati dan Wakil Bupati yang berkomitmen menolak praktik jual beli jabatan. Ia menilai hal tersebut sebagai langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kalau sudah ada pernyataan resmi bahwa tidak ada jual beli jabatan, tentu kita dukung sepenuhnya. Komitmen itu harus dijaga agar birokrasi tetap bersih,” tegas Ketua Bamperperda DPRD Jombang ini.
Berdasarkan regulasi, mutasi pejabat baru bisa dilakukan setelah kepala daerah menjabat selama 6 bulan. Kepala BKPSDM Jombang, Bambang Suntowo, membenarkan bahwa tanggal 20 Agustus menjadi batas waktu awal yang memperbolehkan Bupati Warsubi melakukan rotasi.
Saat ini, Pemkab Jombang mencatat ada 80 jabatan yang masih kosong, termasuk lima kursi kepala dinas. Kondisi tersebut terjadi akibat adanya pensiun maupun promosi pejabat sebelumnya.
Bupati Warsubi menegaskan, rotasi mendatang tidak hanya difokuskan pada pengisian kekosongan jabatan, melainkan juga untuk memperkuat kinerja pemerintahan.
“Penyegaran birokrasi diperlukan agar semangat kerja meningkat. Tujuan akhirnya adalah pelayanan publik yang lebih optimal,” kata Warsubi.
Dengan situasi tersebut, publik kini menunggu langkah konkret bupati dalam menentukan komposisi pejabat baru. Proses rotasi diperkirakan akan menjadi momentum penting dalam menentukan arah reformasi birokrasi di Jombang. ****
mutasi pejabat
mutasi massal di Jombang
80 posisi pejabat kosong
Bupati Jombang Warsubi
DPRD Jombang
mutasi tanpa titipan
fraksi PKB
Jombang
Habisi Siswi SMA di Jombang Dengan Kesadaran Penuh, 3 Pelaku Sempat Berdiskusi Untuk Hilangkan Jejak |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Ayah Korban Tak Kuasa Menahan Tangis |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Perampokan Yang Menewaskan Wanita Nganjuk, Satreskrim Membentuk Tim Khusus |
![]() |
---|
Warga Nganjuk Tewas Dianiaya Perampok, Berencana Pakai Uang Rp 150 Juta Untuk Beli Tanah dan Rumah |
![]() |
---|
Dianiaya Sampai Pingsan Setelah Uang Rp 150 Juta Dirampok, Wanita Tua di Nganjuk Akhirnya Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.