Habisi Siswi SMA di Jombang Dengan Kesadaran Penuh, 3 Pelaku Sempat Berdiskusi Untuk Hilangkan Jejak

Keputusan untuk membuang korban disebut hasil perundingan para terdakwa demi menghilangkan jejak kejahatan

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/anggit Puji Widodo
PEMBUNUHAN SISWI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Demas Akira dikonfirmasi awak media usai sidang pembunuhan siswi Jombang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang,Rabu (20/8/2025). 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Jombang melanjutkan persidangan perkara pemerkosaan dan pembunuhan terhadap RA (18), siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Rabu (20/8/2025). Sidang berlangsung tertutup mengingat perkara ini termasuk kasus asusila.

Dalam agenda kali ini, tiga terdakwa yakni APW (19), ATF (19), dan LIF (32) dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi utama. Mereka diminta menjelaskan peran masing-masing dalam peristiwa yang menewaskan korban.

Menurut dakwaan, ketiganya terlebih dahulu melakukan rudapaksa bergantian. Setelah itu, korban yang masih hidup dibuang ke sungai dari atas jembatan dengan ketinggian sekitar 2 meter. 

Keputusan untuk membuang korban disebut hasil perundingan para terdakwa demi menghilangkan jejak kejahatan.

Di luar ruang sidang, keluarga korban tampak hadir penuh rasa duka. Ayah korban yang renta terlihat sulit menahan emosi, namun tetap didampingi sanak keluarga agar kuat menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aldi Demas Akira menjelaskan, keterangan terdakwa menguatkan dugaan bahwa tindak pidana dilakukan dengan kesadaran penuh.

“Setelah korban dinodai, mereka masih sempat berdiskusi. Dari hasil perundingan itu, akhirnya diputuskan tubuh RA dibuang ke sungai,” ucap Aldi saat dikonfirmasi awak media setelah persidangan.

Selain pemeriksaan saksi mahkota, persidangan juga menyinggung pengajuan restitusi dari pihak korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan kompensasi Rp 260 juta. 

Namun JPU menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak otomatis diterima, melainkan harus melewati proses uji kelayakan.

“Setiap restitusi yang diajukan wajib diverifikasi dengan bukti pendukung. Jadi nilainya harus benar-benar mencerminkan kerugian yang dialami keluarga korban,” tambah Aldi.

Agenda sidang berikutnya akan difokuskan pada pembahasan permohonan restitusi tersebut. Hakim akan menilai apakah permintaan ganti rugi itu layak dikabulkan atau perlu penyesuaian sesuai fakta persidangan.

Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat Jombang. Selain karena peristiwanya yang tragis, kasus ini juga menjadi sorotan mengenai pentingnya perlindungan perempuan dan penegakan hukum tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Selain itu, jaksa turut menyertakan pasal alternatif yakni Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kematian.

Polisi mengamankan tiga pelaku pembunuhan RA yang ditemukan tewas mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Selasa (11/2/2025) lalu. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved