Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Bojonegoro Gelar Operasi di 28 Kecamatan

Sebanyak 30 personel tim gabungan menggelar operasi besar-besaran untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: irwan sy
Misbahul Munir/TribunJatim.com
GEMPUR ROKOK ILEGAL - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, Polsek, Koramil, Polisi Militer, serta Bagian Perekonomian Pemkab Bojonegoro menggelar operasi besar-besaran. Operasi menyasar pasar tradisional desa hingga sejumlah pertokoan yang dicurigai menjual rokok ilegal. 

SURYA.co.id, BOJONEGORO - Sebanyak 30 personel tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, Polsek, Koramil, Polisi Militer, serta Bagian Perekonomian Pemkab Bojonegoro, menggelar operasi besar-besaran untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya, menegaskan operasi gabungan ini akan digencarkan di 28 kecamatan yang ada dan akan dilakukan penyisiran di seluruh wilayah secara bertahap.

“Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di tahun 2025 pertama kami lakukan di Kecamatan Sumberrejo, yang kedua di Kecamatan Kepohbaru. Selanjutnya akan kami lanjutkan ke kecamatan lain,” ujar Yoppy, pada jum'at (22/8/2025).

Peredaran rokok ilegal, lanjut Yoppy tidak hanya merugikan negara.

Tetapi juga berdampak pada pelaku usaha yang sudah tertib membayar cukai.

Karena itu, selain operasi, pihaknya rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa rokok ilegal merugikan semua pihak. Tidak hanya negara, tapi juga masyarakat dan pengusaha yang taat aturan. Sosialisasi akan terus kami lakukan, dan penindakan tidak menutup kemungkinan jika pelanggaran ditemukan,” tegasnya.

Sementara itu Humas Bea Cukai Kantor Bojonegoro Dani mengemukakan bahwa program Operasi Gempur Rokok Ilegal akan terus dilakukan agar menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan adil.

“Bea Cukai ingin menciptakan persaingan usaha yang fair. Karena itu, kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, hingga jasa pengiriman untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal," tambahnya.

Selain itu, Dani juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan serta tidak segan untuk melaporkan bila mendapati temuan adanya aktivitas yang mencurigakan terutama peredaran rokok ilegal.

"Bila menemukan indikasi, segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved