Mutasi Pejabat Jombang Bisa Tingkatkan Pelayanan Publik, PKB : Tak Ada Intervensi Atau Titip-Titipan

Lebih lanjut, anggota Komisi A DPRD Jombang itu menyebut bahwa rotasi jabatan justru penting untuk dilakukan secara rutin

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/anggit Puji Widodo
MUTASI JABATAN - Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, Kartiyono merespons mutasi pejabat adalah hak prerogatif bupati dan tidak berkaitan dengan dinamika partai politik. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Menjelang dilakukannya rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Jombang, sejumlah pihak mulai memberikan pandangan. 

Salah satunya datang dari Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, Kartiyono, yang menilai langkah Bupati Warsubi itu merupakan hal wajar dalam sistem pemerintahan.

Kartiyono menegaskan, mutasi pejabat adalah hak prerogatif bupati dan tidak berkaitan dinamika politik. Menurutnya, publik tidak perlu mengaitkan rencana tersebut dengan kepentingan koalisi.

“Mutasi jabatan adalah kewenangan kepala daerah. Jadi tidak ada hubungannya dengan partai, apalagi koalisi. Itu murni bagian dari kebijakan bupati,” ucap Kartiyono, Rabu (20/8/2025).

Lebih lanjut, anggota Komisi A DPRD Jombang itu menyebut bahwa rotasi jabatan justru penting untuk dilakukan secara rutin.

Ia menilai hal tersebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi serta langkah meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Selain itu Fraksi PKB juga menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses seleksi maupun penempatan pejabat. 

Kartiyono menyampaikan bahwa pihaknya memberi ruang penuh kepada bupati untuk mengambil keputusan berdasarkan prinsip profesionalitas.

“Kami dari PKB tidak pernah melakukan intervensi atau titip-titipan. Justru kita mendukung bupati agar bisa objektif dan bekerja sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem merit menjadi dasar yang semestinya digunakan dalam menentukan posisi aparatur sipil negara. 

Penempatan pejabat, katanya, harus selaras dengan visi-misi daerah serta mendukung program strategis yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk target Asta Cita Warsa.

Tidak hanya itu, Kartiyono juga mengapresiasi sikap tegas Bupati dan Wakil Bupati yang berkomitmen menolak praktik jual beli jabatan. Ia menilai hal tersebut sebagai langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Kalau sudah ada pernyataan resmi bahwa tidak ada jual beli jabatan, tentu kita dukung sepenuhnya. Komitmen itu harus dijaga agar birokrasi tetap bersih,” tegas Ketua Bamperperda DPRD Jombang ini. 

Berdasarkan regulasi, mutasi pejabat baru bisa dilakukan setelah kepala daerah menjabat selama 6 bulan. Kepala BKPSDM Jombang, Bambang Suntowo, membenarkan bahwa tanggal 20 Agustus menjadi batas waktu awal yang memperbolehkan Bupati Warsubi melakukan rotasi.

Saat ini, Pemkab Jombang mencatat ada 80 jabatan yang masih kosong, termasuk lima kursi kepala dinas. Kondisi tersebut terjadi akibat adanya pensiun maupun promosi pejabat sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved