Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-80, Sebanyak 599 WBP Lapas Kediri Dapat Remisi

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Luthfi Husnika dan Pixabay.com
REMISI - Kalapas Kediri Solichin saat ditemui di SAE Lakuli Kota Kediri. Menurutnya ada 599 narapidana memperoleh remisi dengan besaran yang bervariasi, bahkan 19 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas di momen HUT ke-80 RI. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI -  Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kediri, jelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Sebanyak 599 narapidana memperoleh remisi bervariasi, bahkan 19 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Kalapas Kediri, Solichin, menjelaskan pemberian remisi ini untuk warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

"Total penerima remisi umum tahun 2025 di Lapas Kediri sebanyak 599 orang, dengan pengurangan masa pidana mulai 1 hingga 6 bulan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan hasil evaluasi pembinaan yang dijalani warga binaan," kata Solichin, Sabtu (16/8/2025).

Baca juga: Jelang HUT ke-80 RI, Ratusan Narapidana di Lapas Kelas IIB Mojokerto Diusulkan dapat Remisi

Remisi diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Secara rinci, 163 orang menerima remisi 1 bulan, 189 orang mendapat 2 bulan, 152 orang memperoleh 3 bulan, 62 orang menerima 4 bulan, 31 orang memperoleh 5 bulan, dan 2 orang mendapat pengurangan 6 bulan.

Baca juga: Warga Binaan Rutan Situbondo Diusulkan Remisi 17 Agustus, Termasuk Untuk Kasus Korupsi dan Narkoba

Sementara itu, sebanyak 87 orang narapidana belum memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk memperoleh remisi.

Jenis remisi yang diberikan terdiri atas RU I dan RU II. RU I berlaku bagi narapidana yang masih memiliki sisa hukuman setelah pengurangan pidana, sedangkan RU II diperuntukkan bagi narapidana yang langsung bebas dengan syarat telah melunasi pidana denda atau uang pengganti.

"Tahun ini penerima RU I sebanyak 576 orang, terdiri dari RU I pidana umum 381 orang, RU I khusus PP 28 sebanyak 1 orang, serta RU I khusus PP 99 sebanyak 194 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 narapidana kasus korupsi dan 185 kasus narkotika," jelas Solichin.

Baca juga: Peringatan HAN 2025, 3 Anak Binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi dapat Remisi

Adapun RU II diterima 23 orang, dengan 19 di antaranya langsung bebas, sementara 4 lainnya masih menjalani pidana pengganti denda (subsider).

Selain itu, Lapas Kediri juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) kepada 599 narapidana dengan rincian 399 narapidana pidana umum, 1 orang pidana khusus PP 28, dan 199 narapidana khusus PP 99, termasuk 12 narapidana korupsi serta 187 kasus narkotika.

Solichin menegaskan, penerima RD merupakan narapidana yang sebelumnya juga tercatat sebagai penerima RU. Dengan demikian, pemberian remisi berjalan sesuai aturan dan menjamin akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

"Syarat utama RD adalah sudah mendapat RU. Jadi penerima RD tahun ini memang bagian dari 599 narapidana tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa remisi bukan sekadar keringanan, tetapi hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Hak tersebut diberikan melalui penilaian objektif atas perilaku dan keterlibatan dalam program pembinaan di lapas.

"Pemberian remisi pada momen HUT ke-80 RI ini adalah bukti kehadiran negara untuk mengapresiasi upaya perbaikan diri warga binaan. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk tetap disiplin, berperilaku positif, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” pungkas Kalapas Kediri.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved